Daftar Terbaru Startup Pinjol Tutup di Indonesia
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin startup pinjol TaniFund per awal bulan ini (3/5). Keputusan ini menambah jumlah penyedia teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending yang tutup di Indonesia.
Dengan dicabutnya izin TaniFund, maka jumlah startup pinjol tutup layanan menjadi 50 sejak 2021. OJK mencabut izin usaha pinjol TaniFund melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pencabutan izin usaha TaniFund dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri P2P lending yang sehat dan tepercaya.
“TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK,” kata Agusman dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, dua pekan lalu (13/5).
Jika penyelenggara pinjol tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai batas waktu yang disepakati, OJK dapat melakukan penegakan kepatuhan baik dengan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
OJK melakukan komunikasi di secara intens dengan pengurus dan pemegang saham untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. “Sampai titik terakhir pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu,” Agusman menambahkan.
Daftar pinjol tutup di Indonesia tahun lalu, yakni:
1. Akur Dana Abadi atau jembatan emas
Startup pinjol Jembatan Emas tutup pada September tahun lalu (30/9/2023) setelah mengembalikan izin fintech lending ke OJK.
“Dengan berat hati, kami sampaikan bahwa sejak 30 September Jembatan Emas resmi berhenti melakukan kegiatan transaksi pendaftaran pengguna dan penyaluran pinjaman,” demikian dikutip dari laman resmi.
2. Danafix Online Indonesia
Danafix mengumumkan menutup bisnis pada April 2023.
“Dengan berat hati kami menyampaikan keputusan untuk menghentikan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,” kata Danafix di laman resmi.
Pada awal Januari 2022, OJK menyampaikan ada 46 startup pinjol yang mengembalikan izin selama 2021. Otoritas tidak memerinci jumlah selama 2022, namun Kas Wagon Indonesia termasuk yang dibatalkan tanda izinnya.
Jika dihitung dengan 46 startup pinjol yang tutup pada 2021, maka jumlahnya 50 ditambah dengan Kas Wagon, Danafix, Jembatan Emas, dan TaniFund. Rincian daftar pinjol tutup di Indonesia sebagai berikut:
- 2021: 46 startup pinjol tutup
- 2022: pinjol Kas Wagon tutup
- 2023: pinjol Danafix dan Jembatan Emas tutup
- 2024: TaniFund tutup karena dicabut izinnya oleh OJK
Agusman belum dapat memerinci jumlah startup pinjol yang mengembalikan izin maupun yang dibatalkan izinnya oleh OJK.
Berdasarkan data OJK, total jumlah startup pinjol resmi 101 per Oktober 2023, termasuk TaniFund. OJK belum mengeluarkan data terbaru.
Aturan Modal Pinjol
Aturan pemenuhan ekuitas startup pinjol tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 50, penyelenggara pinjaman online wajib memiliki modal paling sedikit:
- Rp 2,5 miliar per 4 Juli 2023
- Rp 7,5 miliar per 4 Juli 2024
- Rp 12,5 miliar per 4 Juli 2025
POJK Nomor 10 Tahun 2022 itu diundangkan pada 4 Juli 2022.
Pasal 52 mengatakan, penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin
OJK memberikan sanksi terhadap 69 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol selama April. Jumlahnya mencapai 70% dari total 101 penyelenggara pinjaman online di Indonesia.
“Selama April, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 69 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran Peraturan OJK atau POJK, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman, dua minggu lalu (13/5).
Jumlah pinjol yang disanksi oleh OJK melonjak dibandingkan Maret sebanyak 10 penyelenggara.
Agusman menyampaikan, sanksi administratif tersebut terdiri dari 123 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis.
“OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” Agusman menambahkan.