OJK Batasi Investasi Investor Bergaji di Bawah Rp 500 Juta di Pinjaman Daring
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membedakan investor di pinjaman daring alias pinjol, yang dikenal dengan istilah lender atau pemberi dana. Lender individu dibatasi investasinya.
Hal itu bertujuan mengurangi risiko berinvestasi di pinjaman daring. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pendanaan, mengurangi risiko hukum dan reputasi, serta mendukung pertumbuhan sektor produktif dan UMKM.
OJK membagi investor di pinjaman daring menjadi dua yakni profesional dan non-profesional. Rinciannya sebagai berikut:
1. Profesional: individu atau lembaga yang memiliki kapasitas finansial lebih tinggi dan memenuhi kriteria tertentu. Kategori ini mencakup:
- Lembaga jasa keuangan
- Perusahaan berbadan hukum (domestik maupun asing)
- Individu dalam negeri dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta, yang dapat menempatkan maksimum 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI
- Individu luar negeri
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi multilateral
2. Non-profesional: individu berpenghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta. Investasinya di pinjaman daring dibatasi maksimal 10% dari dari total penghasilan per tahun pada satu platform.
Porsi nominal outstanding atau pendanaan yang masih berjalan, oleh lender non-profesional tidak boleh melebihi 20% dari total investasi. Ketentuan ini mulai berlaku efektif paling lambat pada 1 Januari 2028.
Lender dan peminjam atau borrower juga harus memenuhi kriteria minimum, termasuk usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 2027.
OJK meminta penyelenggara LPBBTI untuk memitigasi risiko dan memastikan pelaksanaan aturan tidak mengganggu kinerja operasional.