Platform Pinjol yang Izinnya Dicabut Investree Gugat OJK ke PTUN

Desy Setyowati
28 Januari 2025, 07:44
Investree menggugat OJK,
Finansialku
Investree

Ringkasan

  • Starlink memberikan diskon 40% untuk penjualan perangkatnya di Indonesia hingga 10 Juni, membantah adanya praktik predatory pricing.
  • Meskipun harganya lebih mahal dari operator seluler lokal setelah diskon, layanan internet Starlink menawarkan kecepatan yang lebih tinggi dengan harga lebih murah.
  • Praktik predatory pricing diatur dalam Undang-Undang dan dapat diajukan ke KPPU untuk diselidiki dan ditindaklanjuti dengan sanksi seperti denda atau tindakan korektif.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Investree menggugat OJK atau Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta pada 17 Januari. Platform pinjaman daring atau pinjol ini sudah dicabut izin usahanya.

Gugatan Investree kepada Dewan Komisioner OJK itu tercatat dengan nomor perkara 17/G/2025/PTUN.JKT. Gugatan ini terkait perizinan, namun detailnya belum ditampilkan di SIPP PTUN Jakarta.

Status perkara masih dalam proses panggilan pihak terkait.

OJK sebelumnya mencabut izin usaha Investree yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. Hal ini didasari dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 tahun 2022. Selain itu, kinerja pinjaman daring atau pindar ini memburuk, sehingga mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Investree mengumumkan pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd. menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatan sebagai direktur utama pada Januari 2024.

Startup pindar itu juga membantah klaim bahwa PT Putra Radhika Investama, PT Radhika Persada Utama, atau perusahaan maupun perorangan lainnya sebagai terafiliasi, anak perusahaan atau subsider.

Investree menyampaikan perusahaan-perusahaan tersebut, yang menyebut Investree sebagai penjamin atau pengelola dana/investasi adalah tidak benar, tidak pernah dilakukan, dan tidak pernah ada persetujuan oleh Pemegang Saham dan Direksi Investree.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud dikaitkan dengan Adrian Gunadi. Adrian masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang diduga berada di Qatar.

OJK dan penegak hukum masih memburu Adrian Gunadi.

Di satu sisi, OJK juga digugat oleh pemberi dana alias lender Investree, TaniFund, iGrow, dan Modal Rakyat. Pengacara Grace Sihotang mengatakan gugatan terkait kebijakan OJK yang dinilai merugikan para lender.

Aturan yang dimaksud yakni SEOJK 19/2023 pada Bab IV Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan Angka 1 huruf h menyatakan: seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana.

Gugatan akan berfokus pada permintaan peninjauan kembali atau pencabutan SEOJK 19/2023.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...