Marak Startup Pinjol Tutup dan Lender Sulit Tarik Dana, OJK Siapkan Aturan

Kamila Meilina
13 Oktober 2025, 16:44
Daftar Pinjol Tutup, dana Syariah Indonesia, Investree, OJK,
Katadata
Ilustrasi pinjol
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah platform pinjaman daring alias pindar, sebelumnya dikenal pinjol, tutup dan lender alias pemberi pinjaman belum mendapatkan dananya kembali. Di tengah kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyiapkan aturan baru.

OJK tengah melakukan penyusunan Rancangan Surat Edaran alias RSEOJK perubahan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi alias LPBBTI, yang mengatur penguatan penyelenggaraan kegiatan usaha LPBBTI.

Materi perubahan ketentuan antara lain mengenai penguatan pemahaman mengenai risiko pendanaan dan analisis risiko pendanaan, sebagai upaya mitigasi risiko dan pelindungan lender, merujuk pada keterangan pers Februari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML OJK Agusman tidak memerinci progres pembahasan regulasi itu.

Ia menyatakan penilaian tingkat kesehatan pindar sebenarnya telah diatur dalam POJK 40/2024. 

“Ini mencakup lima faktor utama: permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen,” kata Agusman dalam keterangan pers, Senin (13/10). 

POJK Nomor 40 Tahun 2024 diterbitkan pada Desember tahun lalu. POJK ini menetapkan pembatasan kepemilikan asing di perusahaan fintech lending maksimum 85% dari modal disetor. 

“Kebijakan ini bertujuan membuka ruang bagi investor domestik untuk turut berkontribusi, sekaligus menjaga agar kontrol industri tidak sepenuhnya dikuasai pihak luar negeri,” kata Agusman. 

OJK menilai bisnis pindar atau pinjol yang berfokus pada pendanaan produktif, seperti pembiayaan untuk sektor UMKM, memiliki peluang besar untuk mendapat dukungan kemitraan asing. 

Meski begitu, Agusman mengatakan kemitraan semacam itu harus disertai dengan kehadiran mitra lokal yang berpengalaman, patuh terhadap regulasi, dan memahami ekosistem domestik.

Bagi penyelenggara yang sudah berdiri dan memiliki porsi asing di atas 85% sebelum aturan ini diberlakukan, OJK memberikan pengecualian selama tidak terjadi perubahan kepemilikan. Namun, jika di kemudian hari ada perubahan struktur kepemilikan, perusahaan wajib menyesuaikan batas maksimum itu dalam jangka waktu tertentu.

Daftar Pinjol Tutup dan Kesulitan Bayar Lender

Sejumlah startup pindar atau pinjol tutup di Indonesia. Sebagian lainnya disebut kesulitan mengembalikan dana lender.

Rincian daftar pinjol tutup di Indonesia sebagai berikut:

  • 2021: 46 startup pinjol tutup
  • 2022: pinjol Kas Wagon tutup
  • 2023: pinjol Danafix dan Jembatan Emas tutup
  • 2024: TaniFund dan Investree tutup karena dicabut izinnya oleh OJK, serta Dhanapala mengembalikan izin ke OJK

Dana Syariah Indonesia

Yang terbaru, sejumlah lender dari fintech Dana Syariah Indonesia mengeluhkan kesulitan menarik dana lewat akun media sosial Instagram @danasyariahid.

“Nomor antrian withdrawal berdasarkan apa? Sejak 17 Juni belum cair," tulis @muslimberflower pada kolom komentar unggahan Dana Syariah pada 2 September. 

Dana Syariah Indonesia menutup sementara seluruh layanan kantor offline selama 6 - 10 Oktober. Belum ada informasi terbaru terkait hal ini.

Agusman menyatakan OJK telah memanggil pengurus Dana Syariah Indonesia untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.

"Terkait dengan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender, kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10).

Investree 

Nasabah PT Investree Radika Jaya juga kesulitan menarik dana. OJK resmi mencabut izin usaha pinjol ini pada Oktober 2024, setelah menemukan pelanggaran ekuitas minimum dan dugaan fraud yang melibatkan mantan CEO Adrian Gunadi. Langkah ini diambil karena kinerja perusahaan memburuk dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum izin dicabut, para lender mengeluhkan dana yang tak kunjung kembali sejak Mei 2023. Pada Maret 2024, sebanyak 13 lender menggugat Investree atas dugaan wanprestasi atau gagal bayar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

OJK bersama Interpol dan Mabes Polri telah menangkap dan memulangkan buronan mantan direktur PT Investree Radika Jaya, Adrian Gunadi (AAD) ke Indonesia pada 26 September.

iGrow

Startup fintech iGrow mengalami gagal bayar sejak Juni 2023. Kala itu, ada 40 orang lender yang menuntut startup milik LinkAja tersebut karena mereka merugi Rp 503,18 miliar. Ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 3,18 miliar dan imateril senilai Rp 500 miliar.

Pada Oktober 2024, lender menggugat PT LinkAja Modalin Nusantara atau iGrow atas masalah gagal bayar yang berkepanjangan. 

TaniFund 

OJK mencabut izin usaha PT TaniFund Madani pada 3 Mei 2024 akibat kasus gagal bayar sejak 2022. Kredit macet atau tingkat wanprestasi alias TWP 90 TaniFund mencapai 63,93%. 

Sejumlah lender menggugat TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tiga gugatan senilai Rp 471,2 juta pada awal 2024. Gugatan ini diajukan oleh beberapa investor dengan nominal berbeda: 

  • Gugatan pertama (17 Januari 2024): Rp 131 juta 
  • Gugatan kedua (9 Februari 2024): Rp 286,2 juta 
  • Gugatan ketiga (25 Maret 2024): Rp 52 juta 

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, menyebut bahwa lonjakan kredit macet di fintech lending, termasuk TaniFund, disebabkan oleh kelemahan asuransi kredit dan dampak pandemi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...