Diawasi Ketat OJK, Dana Syariah Indonesia Belum Juga Buka Layanan Secara Offline
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mulai memantau Dana Syariah Indonesia sejak pekan lalu, ketika beredar kabar lender atau pemberi pinjaman kesulitan menarik dana. Meski begitu, startup pinjaman daring alias pindar ini belum juga membuka layanan secara offline.
Otoritas sudah menegur dan meminta Dana Syariah Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan lender yang sulit menarik dana. Melalui akun Instagram, startup pindar itu menyatakan seluruh karyawan bekerja secara online selama 6 – 10 Oktober, sehingga tidak menyediakan layanan offline.
Meski sudah ditegur OJK, Dana Syariah Indonesia menyatakan layanan masih tersedia online hingga saat ini.
“Dalam rangka memfokuskan seluruh sumber daya dan mempercepat proses penyelesaian berbagi hal yang sedang dihadapi, seluruh aktivitas karyawan layanan operasional Dana Syariah Indonesia saat ini masih dilakukan online hingga wkatu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” kata perusahaan melalui laman resmi, dikutip Selasa (14/10).
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau PVML OJK Agusman menyampaikan sudah menegur Dana Syariah Indonesia, karena lender mengeluhkan sulit menemui manajemen.
Agusman memastikan lender maupun nasabah dapat langsung menemui manajemen Dana Syariah Indonesia di kantor mereka di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Sekarang pun bisa (untuk melayani investor dan nasabah). Coba dicek. Seharusnya bisa. Kami sudah tegur mereka, supaya harus meladeni masyarakat,” kata Agusman saat ditemui di Jakarta, Senin (13/10).
Agusman menyampaikan bahwa jajarannya saat ini melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan usaha pindar, yang sebelumnya dikenal pinjol, Dana Syariah Indonesia.
OJK juga melakukan pendalaman terkait dugaan gagal bayar lender. “Kami sedang mendalami. Pada waktunya kami infokan (hasil pendalaman),” ujar dia.
Jika terbukti terjadi tindak pidana, OJK akan melakukan langkah-langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk, tapi tidak terbatas dengan, melakukan Penilaian Kembali atas Pihak Utama atau PKPU.
“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi dan upaya konkret penyelesaiannya, termasuk dalam menjaga keberlangsungan usaha,” ujar dia.
Dugaan gagal bayar lender oleh Dana Syariah Indonesia diungkapkan oleh salah satu pengguna Instagram dengan username @overheardkeuangan. Akun ini mengungkapkan keluhan sejumlah lender terkait keterlambatan pembayaran lebih dari tiga bulan.
