KPPU Panggil Pengawas Senior OJK soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol
KPPU melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan kartel bunga pinjol, yang kini bernama pinjaman daring alias pindar. Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memanggil Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tomi Joko Irianto.
Tomi hadir sebagai saksi yang diajukan investigator KPPU. “Tomi memberikan keterangan mengenai penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia sepanjang 2018 hingga 2024,” demikian dikutip dari keterangan pers, Selasa (14/10).
Majelis KPPU memberi kesempatan kepada investigator maupun pihak terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai memengaruhi tingkat persaingan usaha.
Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini akan berlangsung selama paling lama 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja bila diperlukan.
Sidang pemeriksaan lanjutan itu digelar pada 13 Oktober. Majelis Komisi dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan Anggota M. Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso yang hadir secara langsung. Sementara Anggota Majelis Aru Armando mengikuti persidangan secara daring.
KPPU memanggil 97 startup pindar pada 14 Agustus. Sidang ini merupakan yang pertama dalam sejarah KPPU, yang melibatkan seluruh Anggota Komisi sebagai Majelis Komisi, mengingat besarnya jumlah terlapor dalam satu perkara, yaitu Nomor 05/KPPU-I/2025.
“Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara (dugaan kartel bunga pinjol), yakni 97 Terlapor, terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara,” tulis KPPU dalam siaran pers, Kamis (14/8).
Perkara itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yaitu dugaan penetapan harga terkait tingkat bunga pinjaman online alias pinjol.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Terkait penetapan harga ini, KPPU sebelumnya menjelaskan 97 pindar menetapkan tingkat bunga pinjol, yang meliputi biaya pinjaman dan lainnya, tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Angka ini dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam, yang kemudian besarannya diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.
Seluruh startup pindar itu merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Nama-namanya sebagai berikut:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
- PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
- PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
- PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
- PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
- PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
- PT Creative Mobile Adventure (Boost)
- PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
- PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
- PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
- PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
- PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
- PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
- PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
- PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
- PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
- PT Grha Dana Bersama (Avantee)
- PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
- PT Inclusive Finance Group (Danacita)
- PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
- PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
- PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
- PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
- PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
- PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
- PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
- PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
- PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
- PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
- PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
- PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
- PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
- PT Mapan Global Reksa (Findaya)
- PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
- PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
- PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
- PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
- PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
- PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
- PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
- PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
- PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
- PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
- PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
- PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
- PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
- PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
- PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
- PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
- PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
- PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
- PT Tri Digi Fin (KreditPro)
- PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
- PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
Asosiasi Pindar Bantah Ada Kartel Bunga Pinjol
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah membantah ada praktik kartel bunga pinjol. Ia menjelaskan penentuan batas suku bunga dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjol ilegal.
"Pada 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat. Guna memastikan masyarakat tidak terjebak dengan platform ilegal, ada penentuan batas manfaat ekonomi," kata Kuseryansyah dalam keterangan pers, pada Agustus (14/8).
Hal itu sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat itu. Batas maksimum manfaat ekonomi yang semula tidak diatur, kemudian ditetapkan 0,8% pada 2018 dan selanjutnya diturunkan menjadi 0,4% pada 2021.
Kuseryansyah juga menekankan bahwa batas maksimum bunga pinjol berfungsi sebagai ceiling price, bukan fixed price atau suku bunga tetap. Setiap platform pindar bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melebihi batas yang telah ditetapkan.
"Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif," kata dia.
Terkait dugaan kesepakatan, Kuseryansyah menyatakan AFPI menghormati seluruh proses persidangan dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti yang membuktikan tidak ada kesepakatan.
"Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI," ujar Kuseryansyah.
