Utang Paylater dan Pinjaman Online Masyarakat Indonesia Capai Rp 150,8 Triliun
Total utang paylater dan pinjaman pinjaman daring, atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online, masyarakat Indonesia mencapai Rp 150,8 triliun per Juli.
Angka itu terdiri dari paylater yang disediakan oleh perbankan sebesar Rp 31,56 triliun dan oleh perusahaan pembiayaan Rp 13,62 triliun, serta pinjaman online Rp 105,63 triliun per Juli.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang disalurkan perbankan masih melaju kencang hingga Juli. Hal ini terlihat dari baki debet BNPL perbankan mencapai Rp 31,56 triliun atau tumbuh 31,22% secara tahunan atau year on year (yoy).
“Angka ini 0,35% dibandingkan total kredit perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK Agustus 2026 secara daring, Senin (7/9).
OJK mencatat pertumbuhan BNPL yang diselaurkan perbankan itu melambat jika dibandingkan Juni yang mampu tumbuh hingga mencapai 33,54%.
Di sisi jumlah rekening, OJK mencatat terdapat 33,57 juta rekening BNPL pada Juli 2026. Angka ini meningkat dibandingkan posisi Juni yang mencapai 32,77 juta rekening sehingga ada penambahan 800 ribu rekening dalam satu bulan.
Sementara itu, paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan Rp 13,62 triliun atau tumbuh 54,65% yoy. Pertumbuhannya juga melambat dibandingkan Juni sebesar 57,02%. Utang macet atau NPF gross turun dari 3,09% menjadi 3,03%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman juga menyebutkan, outstanding atau utang yang masih berjalan, yang disalurkan oleh pinjaman daring mencapai Rp 105,63 triliun per Juli.
“Tumbuh 24,76% secara tahunan,” kata Agusman. Keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari atau TWP90 tercatat sebesar 4,32% pada Juli.
