Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli

Rizky Alika
28 Februari 2020, 13:36
Sudah Diputuskan, Kominfo Langsung Blokir Ponsel Ilegal Sebelum Dibeli
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ilustrasi, pedagang menata ponsel dagangannya di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Indentifikasi IMEI. Penerapan aturan IMEI efektif berlaku mulai 18 April 2020.

Dengan begitu, perangkat yang dibeli sebelum 18 April dan sudah aktif tetap akan mendapat layanan telekomunikasi. Sedangkan ponsel ilegal yang dibeli setelahnya, otomatis diblokir.

"Tidak diperlukan registrasi individual," kata dia. Masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponselnya terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui situs web imei.kemenperin.go.id.

(Baca: Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI)

Masyarakat dapat melaporkan keberadaan ponsel ilegal. Pemerintah akan langsung mengenakan sanksi adminsitratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak yang bertanggung jawab.

Ismail optimistis, aturan IMEI membantu masyarakat memblokir ponsel yang hilang atau dicuri. Sebab, nomor IMEI-nya sudah terdaftar. “Diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat telekomunikasi," katanya.

Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Inodnesia (ATSI) Merza Fachys menambahkan, para operator seluler telah menyepakati untuk mengadakan mesin Equipment Indentity Registered (EIR). Mesin EIR akan menjadi bagian dari sistem blokir ponsel ilegal.

"Semua operator akan mengadakan EIR. Jadi (soal harga) bukan merupakan satu diskusi lagi," ujar dia. (Baca: Alat Blokir Ponsel Ilegal Capai Rp 200 M, Operator Minta Keringanan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...