Kemenhub Akan Kaji Tuntutan Ojek Online Soal Penghapusan Zonasi Tarif

Fahmi Ahmad Burhan
16 Januari 2020, 08:06
Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya para driver menuntut agar tarif diatur per provinsi sesuai tingkat pendapatan masyarakat di
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ribuan driver ojek online yang tergabung dalam Gabungan Roda Dua (Garda) melakukan aksi di depan Kantor Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya para driver menuntut agar tarif diatur per provinsi sesuai tingkat pendapatan masyarakat di provinsi masing-masing.

Penghapusan zonasi tarif memang menjadi salah satu tuntutan para pengemudi ojek online dalam aksinya pada Rabu (15/1). Sekitar 500 ribu pengemudi mendatangi Kantor Kemenhub dan Istana Presiden. 

Kemenhub pun menerima 10 perwakilan pengemudi ojek online untuk berdiskusi terkait tuntutan mereka pada pukul 14.30 WIB. Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono optimistis Kemenhub akan menyetujui agar kebijakan tarif ditentukan oleh daerah. "Nanti Gubernur atau Walikota yang akan tentukan (tarif)," ujarnya.

(Baca: Ratusan Pengemudi Ojek Online Demo, DPR Kaji Revisi UU Lalu Lintas)

Menurutnya, tarif ojek online sebaiknya ditentukan per daerah karena kondisi tiap daerah berbeda. Misalnya di daerah yang pendapatan masyarakatnya relatif rendah namun tarifnya tinggi sehingga konsumen sedikit. Ada juga yang tarifnya terlalu murah, sehingga memberatkan pengemudi ojek online.

Adapun tarif ojek online saat ini diatur Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 yang dibagi menjadi tiga zonasi. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850 - 2.300 per kilometer (km).

Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan tarif  Rp 2.000 - 2.500 per km. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua dengan tarif Rp 2.100 - 2.600 per km. Sedangkan biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Lalu, di zona dua tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.

(Baca: Ajukan 2 Tuntutan, 10 Ribu Pengemudi Ojek Online Demo di Monas Lusa)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...