Lima Usul Asosiasi dalam Pengendalian HP Ilegal Melalui IMEI
Merza mengatakan seluruh operator sudah siap untuk mengintegrasikan data IMEI yang ada di perusahaannya ke sistem EIR. Namun ia juga berharap aturan itu tidak membebani para operator dalam membangun sistem tersebut. “Kami minta agar diringankan saja beban biaya investasi ini,” kata Merza awal bulan lalu.
(Baca: ATSI Prediksi Investasi Sistem Blokir IMEI Capai Rp 200 M per Operator)
Menurut dia, operator belum mendapat gambaran secara rinci mengenai kebutuhan, pembagian tugas, termasuk alat yang perlu disiapkan dalam menyambut aturan IMEI tersebut. “Masih banyak PR kami. Jadi, kami harap hal ini bisa segera disepakati bersama,” ujarnya.
ATSI mencatat, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh operator, antara lain soal mekanisme blokir dan membuka blokir dari operator, registrasi IMEI perangkat bawaan pribadi dari luar negeri, pusat layanan konsumen, serta mitigasi fenomena IMEI di lapangan seperti duplikasi dan kloning IMEI.
Operator perlu membuat sistem tambahan untuk urusan blokir dan membuka blokir tersebut melalui sistem EIR. Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar, maka layanan seluler untuk perangkat tersebut akan diblokir.
(Baca: Aturan IMEI Berlaku, Distributor Ponsel Trikomsel Yakin Penjualan Naik)
Ketika pengguna kehilangan ponselnya, maka pengguna juga bisa melaporkan nomor IMEI ponselnya ke operator untuk diblokir agar tidak bisa disalahgunakan oleh orang lain. Jika ponselnya kembali, ia bisa mengajukan kepada operator untuk membuka kembali blokir tersebut.
Ketua ATSI Ririek Adriansyah berharap regulasi ini tidak merugikan operator. Karena itu ia meminta pemerintah mengkaji dampak dari aturan IMEI secara komprehensif. “Investasi alat untuk memblokir IMEI juga harus dilihat. Jangan sampai membebani industri secara berlebihan,” katanya.