Kominfo Pakai Data Pergerakan Ponsel untuk Deteksi Kerumunan Warga
Aplikasi yang terpasang di ponsel pasien itu dikembangkan oleh perusahan telekomunikasi di Indonesia. Melalui platform tersebut, Kominfo bisa melakukan tiga hal, yakni penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) pasien terjangkit covid-19.
Aplikasi akan memberi peringatan apabila pasien sudah melewati ruang isolasinya. Selain itu, tersedia riwayat perjalanan pengguna selama 14 hari terakhir.
Platform itu terhubung dengan sistem perusahaan telekomunikasi. Alhasil, nomor ponsel yang tercatat di sekitar pasien positif corona akan terdeteksi selama 30 menit.
Dengan demikian, pemerintah bisa memberikan peringatan kepada pemilik nomor ponsel tersebut untuk mengisolasi diri. Selain itu, orang dalam pemantauan (ODP) juga bisa ditelusuri.
(Baca: Kominfo Cap Hoaks 305 Informasi, Salah Satunya soal Jakarta Lockdown)