Kominfo Beberkan Progres Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal lewat IMEI
"Skenario yang diuji terdiri dari 15 use case," ujar Hadiyana.
Dalam kesempatan berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan uji coba mekanisme pemblokiran ini dilakukan menggunakan dua pilihan, yakni black list atau white list.
"Uji coba mekanisme black list diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel," ujar Ferdinandus.
(Baca: Kominfo Siapkan Tujuh Hal Sebelum Berlakukan Aturan IMEI)
Mekanisme black list menerapkan skema normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. "Waktu untuk dilakukan blokir, itu berbeda-beda tergantung case-nya," ujar dia.
Sementara mekanisme white list menerapkan skema normally off. Artinya, hanya ponsel memiliki IMEI legal yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
“Uji coba teknis untuk memastikan ponsel yang ilegal benar-benar bisa terblokir,” kata Group Head Communication XL Tri Wahyuningsih kepada Katadata.co.id, hari ini (17/2).
GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim menyatakan pihaknya akan terus mendukung kebutuhan uji coba penerapan aturan IMEI. Saat ini, Telkomsel terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian kominfo.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail mengatakan bahwa operator wajib berinvestasi pada EIR terlepas skema apapun yang dipilih. Adapunpemerintah baru akan putuskan skema apa yang akan diterapkan setelah proses uji coba usai.
"Dua-dua tetap pakai EIR. Jadi operator pasti butuh. Tidak ada yang bilang (biaya investasi) itu besar, biasa aja. Normal saja," kata Ismail saat rapat kerja dengan DPR di Gedung Nusantara II beberapa waktu lalu (5/2).