Kemenhub Evaluasi Tarif Ojol: Jabodetabek Naik, di Daerah Tetap

Fahmi Ahmad Burhan
31 Januari 2020, 18:58
tarif ojek online, kemenhub,
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ilustrasi ojek online. Kemenhub kemungkinan akan mengikuti masukan asosiasi terkait tarif ojek online yang akan naik atau tetap.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghitung besaran tarif ojek online atau ojol pada pekan depan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengungkapkan kemungkinan besar tarif di daerah tetap sedangkan Jabodetabek naik.

"Minggu depan kita mau rapat khusus dengan asosiasi, kemudian YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) untuk menentukan besarannya. Kami punya rumusnya kami sampaikan nanti," ujar Budi kepada Katadata.co.id, Jumat (31/1).

Dia menjelaskan bahwa Kemenhub sejauh ini belum menentukan besaran tarif ojol. Namun dari usulan asosiasi ojek online, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) yang disampaikan pekan lalu, hanya ada dua opsi penyesuaian tarif, yakni naik dan tetap.

"Sekarang kita belum menentukan fix tetap atau tidak. Tapi kemungkinannya demikian, di daerah tetap. (Naik) hanya Jabodetabek saja. Kalau yang lainnya sudah cukup. Kalau naik mereka takut juga ditinggalin pelanggan," ujar Budi.

(Baca: Tarif Ojol Dievaluasi, Gojek & Grab Harap Akomodir Aneka Kepentingan)

Sementara itu tarif ojol di Jabodetabek kemungkinan naik karena masih tingginya permintaan. Budi menyebut perubahan besaran tarif juga harus mengacu pada kemampuan membayar (willingnes to pay/WTP). Maka Kemenhub pun mengundang YLKI untuk memberikan masukan kemampuan konsumen apabila tarif ojol naik.

Selain terkait kenaikan tarif, Kemenhub juga masih mempertimbangkan usulan dari asosiasi yang menginginkan penghapusan zonasi. Asosiasi menginginkan tarif ojek online ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Usulan ada peran pemerintah daerah kami akomodir. Nanti bisa saja dimasukan dalam regulasi. Tapi kan itu butuh waktu lagi, gubernur harus rumuskan itu semuanya," kata Budi.

Sebelumnya, Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono berharap, kenaikan tarif ojek online tidak melebihi 10%. Hal ini agar penumpang tidak merasa keberatan. "Lebih dari (10%) itu, kami sangat khawatir penumpang akan beralih ke moda transportasi lain,” kata Igun.

(Baca: Kemenhub, Gojek, Grab dan Asosiasi Sepakat Tarif Ojek Online Tak Turun)

Senada dengan Kemenhub, Igun mengatakan bahwa tidak ada opsi penurunan tarif ojek online. "Kalau turun akan menganggu kegiatan operasional kami," ujarnya. Sebab, ia mencatat biaya beberapa komponen terkait layanan berbagi tumpangan (ride hailing) meningkat. 

Paling utama, kata dia, Garda meminta agar penerapan tarif ojek online berdasarkan per provinsi. Sebab, permintaan dan kenaikan biaya komponen layanan ojek online berbeda di setiap wilayah. "Faktor geografis dan willingness to pay masyarakat di tiap daerah itu berbeda. Jadi sebaiknya disesuaikan saja dengan dua faktor itu," kata dia.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...