DPR Minta RUU Perlindungan Data Pribadi Mengatur Soal Sanksi Pidana
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) secara mendalam. DPR berharap aturan itu memuat sanksi pidana.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem Willy Aditya meminta Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait. "Saya mendesak Kominfo koordinasi dengan lembaga pemerintahan lainnya sebelum draf akhir diserahkan untuk dibahas bersama DPR," kata dia di Jakarta, hari ini (26/12).
Dia menilai pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hal yang penting. Namun, Kominfo tetap harus memperhatikan manfaatnya terhadap pemilik data pribadi.
Ia juga berharap, aturan itu memuat sanksi pidana. Dengan begitu, pemilik data semestinya bisa menggugat perdata atau meminta ganti rugi atas pelanggaran tersebut.
(Baca: Menkominfo Ungkap Tiga Pokok dalam RUU Perlindungan Data Pribadi)
Willy menegaskan, RUU PDP merupakan aturan penting untuk melindungi HAM warga negara di era digital ini. Apalagi, sudah ada beberapa kasus terkait data pribadi. Misalnya, banyak pengguna yang belum menyadari pentingnya menjaga keamanan datanya.
"Belum lagi aplikasi teknologi finansial (fintech) yang abusive menggunakan nomor telepon nasabahnya,” kata dia. Menurut dia, perlu ada aturan tegas yang mengatur tentang data pribadi.
Karena itu, menurut dia, RUU PDP harus dibahas paralel dengan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dan revisi UU Penyiaran. Dengan begitu, ia berharap ada sinergi antara ketiga regulasi tersebut.
Memang, saat ini perlindungan data pribadi diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, menurut Willy aturan itu belum cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
(Baca: Menkominfo Usul Pasal Kedaulatan Data di RUU Perlindungan Data Pribadi)
Di satu sisi, ia mencatat ada banyak K/L dan lembaga non-pemerintah yang mengumpulkan data pribadi masyarakat. Namun, tidak ada sinkronisasi data di antara mereka.
"Kondisi ini diperparah dengan disrupsi digital yang merangsek dan membuat warga negara menyerahkan data pribadinya ke berbagai aplikasi digital tanpa mengetahui keberlanjutannya," kata Willy.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate mengatakan, ada tiga hal yang diatur dalam RUU tersebut. Di antaranya kedaulatan, kepemilikan, dan penggunaan data masuk.
Namun ia tidak menjelaskan berapa pasal yang akan membahas tiga hal itu secara spesifik. "Terkait sovereignity data, itu kepentingan negara ada di dalamnya," ujar Johnny di Jakarta, pada Senin (9/12) lalu.
(Baca: Google dan Facebook Bangun Pusat Data di RI, Kominfo Siapkan Aturan)