Alasan Kominfo Dorong KPI Punya Kewenangan Cabut Program Siaran

Fahmi Ahmad Burhan
26 November 2019, 17:52
Kominfo, KPI, wewenang cabut siaran
Katadata
Ilustrasi program televisi. Kominfo dorong kewenangan KPI bertambah di antaranya dapat mencabut siaran televisi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI mengusulkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bertambah dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Revisi UU Penyiaran yang saat ini menjadi Prolegnas Prioritas 2020.

Salah satu kewenangan KPI yang bertambah dalam mencabut program siaran. Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menyatakan kementerian mengusulkan KPI dapat mencabut izin program siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3SPS).

Pada regulasi sebelumnya, KPI hanya berwenang memberikan teguran dan sanksi berupa denda. "Usulan ke depan, bukan hanya sanksi, kalau dikenakan denda ya denda, kalau bandel dicabut program siarannya," kata Gery dalam acara Media Gathering 25-26 November di Bogor.

(Baca: Migrasi TV Digital, Menkominfo Dorong UU Penyiaran Masuk Prolegnas )

Putusan denda maupun sanksi pencabutan siaran akan bersifat final. Namun, stasiun televisi dapat mengajukan banding bila keberatan.

Alasan Kominfo mendorong penguatan KPI agar program siaran yang ditayangkan untuk masyarakat lebih baik. Sehingga, menurut Gery, revisi aturan itu dampaknya akan mencegah adanya program-program siaran yang bersifat pornografi atau kekerasan.

Namun, dalam pengawasan pada multi-platform seperti Netflix dan YouTube, KPI hanya akan diberikan kewenangan berupa pemberian rekomendasi dan saran.

"Kami usulkan mereka mengawasi tapi bukan berarti mereka mencabut (program di multi-platform) tapi hanya sekadar merekomendasikan bahwa program siaran tadi di Netflix atau di streaming lainnya itu melanggar aturan," kata Gery.

(Baca: Revisi UU Penyiaran dan Hasrat KPI Awasi Konten Youtube hingga Netflix)

Selain kewenangan dalam mencabut siaran, Kominfo juga mengusulkan perubahan struktur pimpinan KPI. Nantinya ketua KPI setingkat eselon 1. "Sebelumnya, pimpinan eselon II selevel direktur, kami usulkan jadi Sekjen (eselon I)," kata Gery.

Perubahan struktur pimpinan KPI ini akan mempengaruhi KPI dalam mengelola anggarannya menjadi mandiri. Pengaruhnya pun dalam pengelolaan SDM yang lebih fleksibel.

Adapun hubungan antara KPI Pusat dengan KPI Daerah juga akan diubah menjadi sistem hierarki. Sehingga, di tiap daerah tidak akan terlalu banyak KPI dan mempermudah koordinasi.

(Baca: Kominfo Targetkan Migrasi TV Analog ke Digital Paling Lambat 2024)

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...