Ada Aturannya, Taksi Online Berharap Bisa Masuk Area Ganjil Genap

Cindy Mutia Annur
9 September 2019, 16:44
ganjil genap, taksi online
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
Ilustrasi, pemberlakukan perluasan area ganjil genap. Perluasan sistem ganjil genap mulai berlaku pada Senin (9/9). Pelaku usaha taksi online berharap dapat memasuki area ganjil genap.

"Kami mendukung agar kepolisian dapat menggunakan hak Deskresinya demi Azas Keadilan dan Kesetaraan bagi taksi online dalam menjalankan aktivitasnya, demi menafkahi keluarganya seperti tercantum dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945," ujarnya. Adapun isi pasal tersebut adalah 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan'.

Sebelumnya, wacana perluasan kebijakan ganjil genap itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu diinstruksikan melalui Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

(Baca: Kemenhub: Pengguna Kendaraan Listrik Bebas Aturan Ganjil - Genap)

Aturan itu memuat tujuh langkah dalam upaya memperbaiki kualitas udara di ibu kota. Salah satunya, memperluas cakupan kebijakan ganjil genap. Ada 16 ruas jalan baru yang bakal mengimplementasikan regulasi itu.

“Jika sebelumnya ada sembilan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap, saat ini bertambah menjadi 25 ruas jalan," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam siaran pers di Balai Kota DKI Jakarta, beberapa waktu lalu (7/8).

Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada simpang dari dan menuju gerbang tol. Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang diberlakukan ganjil genap, ketentuan ini tetap berlaku. “Jika sebelumnya ada pengecualian, ini dihapuskan," kata Syafrin.

Perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan ini akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ini tetap diberlakukan untuk mobil.

(Baca: Infografik: Kurangi Polusi, Jakarta Perluas Area Ganjil-Genap )

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...