Kominfo: KPI Belum Berwenang Awasi Konten Netflix dan YouTube

Cindy Mutia Annur
12 Agustus 2019, 19:19
platform streaming, kpi, youtube
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan Komisi Penyiaran Indonesia belum memiliki wewenang untuk mengawasi konten platform streaming, seperti Netflix dan Youtube.

(Baca: Netflix Kontrak Duo Kreator Game of Thrones Senilai Rp 2,8 Triliun)

Adapun sebelum ada aturan yang jelas, ia menyebut KPI bisa merekomendasikan kepada Kominfo untuk memblokir konten atau tayangan yang tidak layak di Netflix ataupun Youtube. Nantinya, tim khusus yang dimiliki Kominfo akan  mengkaji apakah temuan konten yang direkomendasikan memenuhi unsur untuk diblokir.

"Intinya, Kominfo itu bukan instansi yang langsung melakukan take down tanpa ada reasoning (alasan). Reasoningnya itu bisa laporan dari masyarakat juga," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan bahwa KPI harus menetapkan objek yang jelas jika ingin mengawasi YouTube dan Netflix. Netflix misalnya, turut menyiarkan konten berupa film yang sebenarnya berada di bawah pengawasan Lembaga Sensor Film (LSF). Di sisi lain, Netflix merupakan perusahaan penyedia layanan video streaming (video on demand/VoD).

“Yang berbayar tidak ada sensor. Setelah ‘lewat’ baru ketahuan. Jadi sebetulnya objeknya (yang mau diawasi) apa,” kata Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8).

(Baca: Ombudsman Ungkap Temuan Maladministrasi Seleksi Anggota KPI)

Dalam hal siaran gratis (free to air), kewenangan KPI diatur dalam Undang-Undang (UU) Penyiaran. Di sisi lain, konten yang dirilis melalui aplikasi VoD seperti Netflix ataupun media sosial, YouTube juga terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya belum tahu seperti apa (pengawasannya). Tetapi, selama ini pengawas UU ITE adalah Kementerian Kominfo. Dalam hal tertentu, kami tidak sendiri. Konten terorisme misalnya, dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Terkait narkotika, ada Badan Narkotika Nasional (BNN),”  jelas dia. 

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...