Kemenhub Batalkan Larangan Diskon Tarif Ojol

Cindy Mutia Annur
13 Juni 2019, 18:10
larangan diskon tarif ojek online.
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019).

(Baca: Kemenhub Gandeng KPPU dan BI Kaji Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Awalnya, KPPU memberi masukan kepada Kementerian untuk mengatur diskon tarif ojek online. Sebab, diskon yang berlebih itu berpotensi menciptakan predatory pricing. Predatory pricing merupakan strategi untuk menjual produk dengan harga yang sangat rendah, dengan tujuan menyingkirkan pesaing.

Atas dasar kekhawatiran itu, Budi merasa promo tarif ojek online ini perlu diatur. “Mungkin diskon itu diperbolehkan dengan catatan, mungkin dibatasi oleh waktu, besaran, dan sebagainya,” ujar Budi kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.

Sanksi Bagi Aplikator Yang Melanggar

Terkait sanksi bagi aplikator yang melanggar, menurut Budi itu merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Kalau (sanksi) aplikator bukan ranah saya,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa kementeriannya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Dirjen Aptika Kominfo untuk membahas mengenai sanksi bagi aplikator yang melanggar.

Menurutnya, dasar Kominfo memberikan sanksi berupa pemblokiran karena melihat bahwa regulasi yang telah dibuat Kemenhub tidak dijalankan dengan baik. Ia menjelaskan, bahwa semua bentuk sanksi untuk aplikator yang melanggar bukan dari kementeriannya. “(Sanksi) itu dari Kominfo semua,” ujarnya.

(Baca: Grab dan Gojek Dukung Penerapan Aturan Diskon Tarif Ojek Online)

Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, penetapan sanksi bagi pengembang aplikasi mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan UU tersebut, Kementerian Kominfo bakal memblokir aplikasi yang pengembangnya melanggar perundang-undangan di Indonesia.

Karena itu, Kementerian Kominfo siap memblokir aplikasi layanan ojek online seperti Gojek dan Grab, yang melanggar aturan terkait tarif. “Sudah diputuskan, kalau sanksi (yang ditetapkan) di Kominfo terkait pelanggaran terhadap aplikasi umpamanya ada di UU ITE, itu akan kami blokir,” kata Semuel di kantornya, Rabu (12/6).

Samuel menyampaikan, sanksi berupa pemblokiran aplikasi baru akan diterapkan jika pengembang melanggar peraturan berulang kali. “Kalau sudah melanggar sekali, (sanksi) akhirnya adalah pemblokiran aplikasi,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...