Pemerintah Akan Buat Regulasi untuk Layanan Motor Listrik Migo
Kementerian Perhubungan jugamengaku telah memanggil pihak aplikator Migo untuk memberikan satu kendaraan untuk uji tipe serta jaminan keselamatan. Budi menegaskan jika uji tipe lolos, pihak aplikator boleh memproduksi kendaraan untuk sewa dalam jumlah massal.
(Baca: Puas Jajal Gesits, Jokowi Siap Borong 100 Motor Listrik)
Namun, pihak aplikator juga harus bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia demi ketertiban penggunaan. Sejauh ini, aplikasi Migo yang bisa beroperasi dan digunakan, itu berarti telah lolos lewat izin Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya, fenomena Migo ini hampir sama seperti ojek online yang awalnya terbuka lewat jalur aplikasi, sehingga Kementerian Perhubungan tidak terlibat dari awal. Oleh karena itu, dia melakukan koordinasi dengan Polri dan Kementerian Perindustrian.
Di lansir dari laman resminya dijelaskan, Migo merupakan layanan Ebike sharing app pertama di Indonesia. Konsumen hanya menggunakan handphone untuk membuka kunci Ebike dan langsung bisa menggunakan layanan transportasi. Migo menggunakan jaringan internet sebagai carrier dan menggabungkan dengan aplikasi pada ponsel