Dua Strategi Tarik Pajak dari Produk Digital Asing

Desy Setyowati
25 Oktober 2018, 18:13
digital
Olah foto digital dari 123rf

Teknisnya, supplier dengan omzet melebihi batas (treshold) pengusaha kena pajak (PKP) yakni Rp 4,8 miliar wajib mendaftar sebagai pemungut PPN di Indonesia. Selanjutnya, supplier menyetor dan melaporkan PPN yang terkumpul melalui mekanisme simplified registration.

Konsep ini sempat diusulkan oleh Go-Jek. Penyedia layanan on-demand tersebut menawarkan diri untuk menjadi penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP) alias sebagai agen pajak pada akhir 2017. Nantinya, Go-Jek bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hanya, rencana ini urung dilaksanakan.

Hanya, pemerintah harus merevisi Undang-Undang (UU) PPN untuk menjalankan mekanisme supplier collection ini. Sebab, substansi pasal 3A ayat 3 UU PPN menyebutkan bahwa pungutannya langsung dari konsumen (consumer collection). Selain itu, pemerintah harus merevisi pasal 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pendaftaran.

Sementara untuk pelaku dengan model Business to Business (BtoB), mekanisme reverse charge bisa diimplementasikan. Skema pungutan PPN-nya atas impor jasa luar negeri (self-assesed) oleh PKP.

Masalahnya, model bisnis digital ini beragam. Misalnya, Pasarpolis dan Emasdigi menganut model Business to Business to Costumer (BtoBtoC) karena konsumennya adalah mitra usaha dan masyarakat umum. Ada pula model bisnis Consumer-to-Consumer (CtoC) seperti Blanja.com, Elevenia, dan Bukalapak. Lalu, ada model Business to Business to Government (BtoBtoG) seperti OnlinePajak.

Yustinus mengakui, bisnis digital memiliki banyak model bahkan pendapatan yang berbeda dari konvensional. "Tapi, minimal Indonesia punya acuan dulu. Nanti yang lainnya mengikuti," kata dia. Toh, nantinya bisnis konvensional mau tidak mau mengadopsi teknologi juga dan beralih ke digital. Untuk itu, kejelasan aturan menjadi yang utama.

Hal senada disampaikan oleh Perwakilan Utama untuk Indonesia US-ASEAN Business Council Desi Indrimayutri. "Pelaku usaha pada dasarnya mau patuh pajak, asal aturannya jelas," kata dia. Untuk itu, menurutnya pemerintah harus memperbaiki sistem pelaporan pajak supaya pelaku usaha minimal patuh melaporkan kewajibannya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...