Kemenhub Ajak Telkom dan Pengemudi Kaji Aturan Baru Taksi Online

Desy Setyowati
14 September 2018, 20:48
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Pasal lain yang dibatalkan adalah Pasal 27 ayat 1 huruf d mengenai kewajiban pemasangan stiker. Untuk itu, nantinya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal memberikan tanda khusus di plat nomor kendaraan taksi online. Termasuk Pasal 27 ayat 1 huruf f tentang kelengkapan dokumen perjalanan, dan  ayat 2 soal ukuran tulisan identitas kendaraan, juga dibatalkan.

Nantinya, aturan baru taksi online ini akan terpisah dengan kebijakan untuk kendaraan sewa. Yang mana, pada Permenhub 108 Tahun 2017, kendaraan sewa termasuk di dalamnya.

Sementara sembilan pasal lainnya yang dibatalkan di antaranya Pasal 6 ayat 1 huruf e mengenai besaran tarif, dan Pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Lalu, pasal 31 ayat 1 tentang rencana jumlah armada di daerah.

Kemudian, pasal 40; pasal 48 ayat 10 huruf a angka 2, huruf b angka 2, ayat 11 huruf a angka 3, dan ayat 11 huruf b angka 3; pasal 51 ayat 9 huruf a angka 3, ayat 10 huruf a angka 3; pasal 56 ayat 3 huruf b angka 1 sub b; serta Pasal 57 ayat 11 huruf a angka 2, tentang perizinan.

Terakhir, pasal 65 huruf a, b, dan c tentang larangan aplikator merekrut pengemudi dan memberikan akses aplikasinya, serta pasal 72 ayat 5 huruf c tentang kealpaan dalam pemasangan tanda khusus kendaraan yang tak lagi dianggap sebagai pelanggaran.

Selain pasal yang dibatalkan itu, pasal lainnua di dalam Permenhub 108 Tahun 2017 akan dituangkan kembali di aturan yang baru. Hingga aturan baru tersebut terbit, Permenhub ini tetap berlaku. "Putusan MA itu menjadi dasar menyiapkan aturan yang baru," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...