OJK Blokir 227 Fintech Ilegal, Mayoritas dari Tiongkok
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 platform financial technology (fintech) yang menawarkan layanan peer to peer (P2P) lending dari 155 pengembang tidak terdaftar. Di antaranya, paling banyak berasal dari Tiongkok.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK pun meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir semua platform tersebut. OJK juga berkoordinasi dengan Google serta e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia untuk memblokir fintech ilegal tersebut dari platform mereka.
"Setengah lebih berasal dari Tiongkok. Selain itu ada dari Malaysia," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Tobing saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7).
(Baca juga: Tumbang di Negerinya, Fintech Tiongkok Siap Serbu Indonesia?)
Pada 19 Februari 2018 lalu, Satgas waspada investasi OJK sudah memanggil perwakilan fintech ilegal tersebut. Untuk melegalkan usahanya, mereka diminta untuk mendaftar di OJK. Tak mendapat respons, OJK kembali memanggil mereka pada 25 Juli 2018 guna memberitahukan pemblokiran.
Selain itu, OJK melaporkan seluruh fintech P2P lending ilegal tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Saat ini, OJK tengah melakukan pembicaraan dengan perbankan agar menutup akun rekening yang digunakan oleh fintech ilegal itu. "Kami akan penuhi syarat-syarat, sehingga perbankan mau tidak mau harus memblokir rekening itu," ujarnya.
Direktur Hubungan Masyarakat OJK Agustinus Hari Tangguh Wibowo menambahkan, penelusuran fintech-fintech nakal ini sudah dilakukan sejak Desember 2016 lalu atau ketika Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi.
(Baca juga: Kredivo Kantongi US$ 30 Juta untuk Ekspansi ke Asia Tenggara)
Ke depan, penelusuran akan tetap dilanjutkan oleh Satgas Waspada Investigasi OJK yang di dalamnya termasuk Kementerian Kominfo. Selain itu, Google akan membantu Satgas Waspada Investigasi untuk menelusuri fintech P2P lending yang ilegal. "Keyword seperti pinjaman, fintech, dan yang lain itu akan terdeteksi," kata dia.
Hanya, hingga saat ini belum ada aduan dari masyarakat mengenai fintech ilegal tersebut. Namun, bila ke depan diketemukan adanya konsumen yang dirugikan maka kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Ia juga mengimbau konsumen untuk melihat daftar fintech P2P lending yang tercatat di OJK dan hanya bertransaksi dengan platform yang legal. Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati sebelum menyerahkan data apapun dalam proses transaksi dengan fintech.
(Baca juga: Membandingkan Akses Data Pengguna RupiahPlus dan Fintech Lain)
Adapun hingga saat ini ia mencatat fintech P2P lending sudah menyalurkan pembiayaan lebih dari Rp 6 triliun per Juni 2018. Sementara jumlah fintech P2P lending yang terdaftar sebanyak 64 perusahaan.