Kominfo Bekukan Ratusan Konten Bermuatan Radikal dan Terorisme
"Setelah selesai (penyelidikan), saya koordinasi dengan polisi. Langsung saya mintakan ke platform untuk takedown," kata dia.
Selain menindaklanjuti aduan masyarakat, Rudiantara mengatakan sudah meningkatkan pantauan atas mesin pengais (crawling). Hal itu bertujuan, agar penangguhan dan koordinasi dengan penegak hukum guna menangani konten bermuatan terorisme dan radikal itu menjadi lebih cepat. "Kami tidak bisa tutup (akun ataupun konten) kalau tidak ada bukti," ujar dia.
(Baca juga: Terduga Pelaku Bom Surabaya Suami-Istri dengan 4 Anak & Pendukung ISIS)
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari menambahkan, ada dua saluran bagi pengguna Facebook untuk melalukan aduan. Pertama, melalui fitur tandai atau tagging di Facebook. Kedua, langsung mengadu ke Kominfo. "Kami bisa ambil tindakan dari aduan itu," kata dia.
Adapun, kasus bermuatan terorisme dan radikal bermula dari kerusuhan Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Selasa (8/5) malam. Lalu diikuti oleh kasus bom bunuh diri di beberapa lokasi di Surabaya, serta Sidoarjo, Jawa Timur.