Penerbit Uang Elektronik Lokal Dukung BI Batasi Kepemilikan Asing

Desy Setyowati
8 Mei 2018, 13:24
TCASH
ANTARA FOTO/HO/Singue
Direktur Sales Telkomsel Mas’ud Khamid (kanan) didampingi Executive Vice President Area Jabotabek Jabar Telkomsel Yetty Kusumawati (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Bogor Asep Zaenal Rahmat (kiri) melakukan aktivasi layanan digital payment TCASH Tap pada peresmian GraPARI Telkomsel, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1).

Senada dengan Doku, CEO TCash Danu Wicaksana juga mendukung kebijakan tersebut. Ia juga mengklaim, regulasi tersebut tidak akan memengaruhi kinerja ataupun operasional perusahaannya. "Kami mayoritas dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jadi sudah memenuhi aturan kepemilikan tersebut," kata dia.

Menurut dia, aturan ini akan berdampak pada penyelenggara uang elektronik yang didanai oleh investor asing saja. Sementara TCash, bukan hanya kepemilikannya yang murni domestik, tetapi seluruh pekerjanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). "Kami  satu-satunya penyelenggara uang elektronik (di antara perusahaan besar lainnya) 100% karyawannya orang Indonesia," kata dia.

(Baca juga: BI Perketat Pengawasan Transaksi Uang Elektronik Lintas Batas)

Sementara itu, CEO DANA Vincen Iswara menyampaikan, kebijakan BI tersebut tidak akan memengaruhi kinerja sekalipun investornya adalah Ant Financial (Alipay), yang berasal dari Tiongkok. "DANA sepenuhnya patuh," kata dia. Adapun DANA diusung oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (Emtek) dan Alipay, yang diluncurkan pada akhir Maret lalu.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 fokus memperkuat tiga aspek penyelenggaraan uang elektronik yakni kelembagaan; perlindungan konsumen; serta, peningkatan keamanan dan akseptansi. Dari sisi kelembagaan, BI membatasi kepemilikan asing sebesar 49%, menetapkan minimal modal disetor, dan mengelompokan izin penyelenggara.

Dari aspek perlindungan konsumen, BI mengatur penataan struktur biaya dan mekanisme pengelolaan floating fund yang lebih transparan dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko likuiditas dan insolvensi. Lalu dari segi keamanan, BI mewajibkan penyelenggara uang elektronik meningkatkan standar keamanan transaksi dan memproses transaksi secara domestik.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...