Pemerintah Wacanakan Tambahan Insentif Pajak bagi Perusahaan Inovatif

Desy Setyowati
4 April 2018, 19:55
pabrik obat Pfizer
ANTARA
Seorang pekerja menyiapkan pengemasan obat-obatan padat.

Selain itu, menurut Suahasil, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mendukung pendidikan vokasi. "Yang vokasi, mungkin dalam waktu dekat (keluar)," ujarnya.

Adapun dari sisi pendidikan vokasi, perusahaan bisa terlibat bukan hanya dalam bentuk program sendiri, tetapi juga sumbangsih peralatan, tenaga ahli sebagai pengajar, hingga bantuan modal.

Lantas, pemerintah juga membebaskan pajak dividen bagi modal ventura yang mau membiayai perusahaan rintisan (startup) dengan omset hingga Rp 50 miliar. Hal itu bertujuan, supaya modal ventura semakin leluasa memberikan pinjaman kepada startup, khususnya di sektor digital.

(Baca juga: Jokowi Tak Percaya Robot Gantikan 800 Juta Pekerja pada 2030)

Sebelumnya, data Danny Darussalam Tax Center mencatat bahwa super deduction  sudah lebih dulu diterapkan oleh negara tetangga. Malaysia, misalnya, memberikan tambahan 100% untuk biaya R&D. Singapura bahkan memberikan tambahan sampai 300% untuk pengeluaran R&D yang memenuhi kualifikasi production and innovation scheme sampai dengan jumlah tertentu.

Sedangkan Jepang memberikan insentif berupa tax credit, yaitu kredit berbasis volume sebesar 12% dari total pengeluaran R&D bagi perusahaan kecil dan menengah; kredit berbasis volume sebesar 8%-10% dari total pengeluaran R&D bagi perusahaan besar; dan, kredit berbasis incremental sebesar 5% untuk semua jenis perusahaan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...