BI: 4 Aktivitas Mata Uang Digital Berisiko Tinggi dan Perlu Diatur

Martha Ruth Thertina
16 Januari 2018, 14:24
Bitcoin
Wikimedia

Keempat, aktivitas initial coin offering (ICO) yang dilakukan perusahaan startup mata uang digital untuk mencari pendanaan. Lewat ICO, startup menawarkan mata uang digital baru kepada investor untuk ditukar dengan mata uang digital lainnya seperti bitcoin atau ethereum.

BI menilai ICO berisiko lantaran tidak diawasi oleh otoritas, alhasil tidak ada penilaian terhadap institusi dan penetapan nilai tidak jelas. Selain itu, ICO didasarkan pada proposal yang tidak ada verifikasi oleh pihak berwenang sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi, coin rentan digunakan untuk aktivitas ilegal.

BI juga menyoroti risiko konvertabilitas, yakni risiko investor tak bisa mencairkan nilai investasi dari coin karena pasar sekunder yang tidak berkembang. Kemudian, tidak ada pengawasan terhadap penggunaan dana yang berhasil dikumpulkan.

Atas dasar itu, BI pun mengeluarkan kebijakan yang pada intinya melarang penggunaan mata uang digital untuk alat pembayaran. Larangan BI sebatas sebagai alat pembayaran lantaran wewenang BI memang hanya terkait pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran. Selebihnya, pengaturan terkait investasi ataupun perdagangan komoditas, ada di institusi lain.

(Baca juga: Dilarang Jadi Alat Bayar, Status Mata Uang Digital Mengambang)

Pada 2016 lalu, BI menerbitkan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan PBI/19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. Dalam  dua aturan itu, terdapat pasal yang melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan mata uang digital.

Kedua aturan itu juga didasari oleh Undang-Undang Mata Uang yang menyatakan rupiah sebagai satu-satunya mata uang yang sah dan mewajibkan transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...