Tarik Kewenangan Pemda, Kemenhub Hitung Batas Tarif Taksi Online

Miftah Ardhian
5 April 2017, 10:07
Menteri Perhubungan Budi Karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kajian soal tarif yang dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan akhir bulan lalu, Jokowi meminta Budi Karya agar membuat formulasi batasan tarif selama 3 bulan masa transisi  sebelum regulasi soal taksi online berlaku penuh.

(Baca juga:  Jokowi Minta Aturan Baru Tarif Taksi Online Dikaji Selama 3 Bulan)

Setelah pertemuan itu, Budi pun menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Taksi Online yang seharusnya berlaku 1 April 2017.

Dari 11 poin revisi terdapat empat poin yang langsung berlaku. Pertama, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Kedua, persyaratan  kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC. Ketiga, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan. Keempat, kepemilikan atau kerjasama dengan bengkel yang merawat kendaraan.

Sementara, untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard diberikan masa transisi selama dua bulan. Kemudian, terkait dengan pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisiI diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya atau pada 1 Juli 2017.

(Baca juga:  Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...