Divonis Tiru Apple, Samsung Minta Pengurangan Denda Rp 7,1 Triliun

Maria Yuniar Ardhiati
12 Oktober 2016, 10:08
Samsung
Donang Wahyu|KATADATA

(Baca: Baterai Bermasalah, Samsung Tarik Jutaan Galaxy Note 7)

Setelah memberikan keterangan di pengadilan, pengacara Samsung, Kathleen Sullivan, mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Agung bisa memberikan pandangan yang adil dan masuk akal untuk persoalan paten desain. Namun, Samsung menegaskan putusan pengadilan itu tidak akan mengikis seluruh keuntungannya dari penjualan ponsel pintar.

Sedangkan Chief Litigation Officer Apple, Noreen Krall menyebutkan, proses peradilan di setiap tingkatan telah menemukan adanya upaya yang sengaja dan terang-terangan dari Samsung untuk menjiplak iPhone. "Kami rasa tindakan itu salah dan membawa risiko buruk untuk inovasi desain di masa depan," ujar Krall.

Samsung memang telah berkali-kali mengakukan banding untuk mengubah keputusan dan besaran denda yang harus dibayarnya. Sekadar informasi, Apple mengajukan tuntutan kepada Samsung tahun 2011 dengan tuduhan telah mencuri teknologi serta tampilan khas iPhone. Setelah pengadilan digelar pada 2012, Apple diputuskan berhak menerima pembayaran kerugian US$ 930 juta atau sekitar Rp 12,1 triliun.

Pengadilan Banding Pusat di Washington, Amerika Serikat, pada tahun lalu, juga menguatkan putusan atas pelanggaran yang dilakukan Samsung. Meski demikian, pengadilan menyatakan tampilan iPhone tidak bisa dilindungi oleh merek dagang. (Baca: Bisnis Ponsel Lagi, Nokia Akan Luncurkan Smartphone Android)

Atas pertimbangan tersebut, Samsung menerima keringanan pembayaran penalti menjadi US$ 548 juta. Kini, Samsung mencoba mendapatklan keringanan denda ke Mahkamah Agung. Padahal, sengketa paten desain sangat jarang terjadi di Mahkamah Agung. Bahkan, kasus ini terakhir kali muncul lebih dari 120 tahun yang lalu.

Halaman:
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...