Pemerintah Akan Kontrol Tarif Uber dan Grab Car

Ameidyo Daud Nasution
22 April 2016, 17:20
Taksi Uber
Donang Wahyu|KATADATA

Di sisi lain, pemerintah akan menyiapkan aturan pendukung untuk moda transportasi roda dua sejenis ojek. Moda ini memang belum masuk dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Pudji mengungkapkan pengalamannya saat menjabat Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat. Dalam masa jabatannya sejak tahun 2015 hingga awal bulan ini, dia pernah menghadapi persoalan becak motor yang tidak memiliki payung hukum. "Dalam perkembangannya bisa kami arahkan ke situ (payung hukum untuk ojek)." (Baca: Grab dan Uber Diminta Gandeng Operator Resmi)

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan evaluasi perizinan kedua aplikasi tersebut dilakukan satu kali dalam sepekan. Ia mencatat baru 375 armada yang memenuhi izin operasi dari total 5.000 armada Grab. Sementara itu, perizinan seluruh armada Uber yang berjumlah 8.000 unit sudah rampung diurus. Ada empat perizinan yang harus dipenuhi, antara lain izin operasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepemilikan pool, serta perawatan rutin. "Batas mengeluarkan izinnya masih tanggal 31 Mei mendatang," katanya.

(Baca: Ada 3 Masalah, Jonan Minta Kominfo Blokir Uber dan Grab Car)

Sebelumnya, Uber dan Grab Car mendapat cap ilegal karena tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan UU tersebut, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan angkutan penumpang tanpa trayek.

Meski ilegal, Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan memblokir aplikasi layanan online untuk angkutan transportasi. Kementerian hanya bisa memberi masa transisi bagi Uber dan Grab Indonesia untuk memenuhi dan mengikuti aturan yang berlaku. Selama masa transisi hingga 31 Mei mendatang, status quo diberlakukan bagi para penyedia layanan transportasi ini. Jadi, mereka tidak boleh menambah armada namun tetap boleh beroperasi kalau armadanya sudah terdaftar.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...