Respons Vonis PTUN, Menkominfo akan Diskusi dengan Pengacara Negara

Cindy Mutia Annur
3 Juni 2020, 21:57
Ilustrasi, Menteri Komunikadi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate. Menteri Kominfo menyatakan pemerintah mencadangkan hak hukum sebagai tergugat dan akan berdiskusi dengan Pengacara Negara untuk langkah hukum selanjutnya.
kominfo
Ilustrasi, Menteri Komunikadi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate. Menteri Kominfo menyatakan pemerintah mencadangkan hak hukum sebagai tergugat dan akan berdiskusi dengan Pengacara Negara untuk langkah hukum selanjutnya.

Terkait dengan vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate tak banyak berkomentar.

Johnny menyatakan, dirinya belum membaca amar putusan PTUN, yang nantinya akan menjadi acuan respons pemerintah. Namun, menurut dia informasi itu tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat.

"Kami menghargai keputusan Pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Johnny kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Sejauh ini, dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kementerian Kominfo terkait hal tersebut.

Hal itu bisa saja terjadi karena adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut.

"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan Negara, Bangsa dan Rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," ujar Johnny.

(Baca: Blokir Internet Papua, Jokowi dan Menkominfo Divonis Melanggar Hukum)

Ia menambahkan, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara. Kebebasan berekspresi, menurutnya, tetap menjadi perhatian pemerintah.

Meski demikian, ia berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat.

Sebelumnya, hasil vonis PTUN menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkominfo telah melanggar hukum terkait keputusan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat tahun lalu.

"Terkait tindakan pemerintah, tergugat satu dan tergugat dua dianyatakan perbuatan melanggar hukum," kata Hakim PTUN pada Rabu (3/6).

Putusan hakim mengacu pada tindakan pemerintah yang memblokir akses internet terhadap 29 kota/kabupaten di Provinsi Papua dan 13 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat pada 19-20 Agustus 2019. Pemerintah kemudian melanjutkan pemutusan akses internet pada 21 Agustus hingga 4 September 2019, dan melakukan perpanjangan pemblokiran dari 4-11 September 2019.

Menurut Hakim, pemblokiran akses internet membuat aktifitas masyarakat jadi terganggu. Selain itu, tindakan pemerintah dilakukan saat kondisi negara belum dinyatakan bahaya.

(Baca: Pemblokiran Internet di Papua Dianggap Tanpa Dasar Hukum Jelas)

Eksepsi dari pihak tergugat pun tidak diterima hakim dan dengan itu hakim menghukum baik tergugat satu maupun tergugat dua. Hakim juga memerintahkan agar pemerintah tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Menghukum tergugat satu dan tergugat dua untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000," kata Hakim PTUN.

Diketahui, pada tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kala itu dipimpin oleh Rudiantara, melakukan pemblokiran akses internet di Provinsi Papua dan Papua Barat. Langkah itu ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong atau hoaks selama kerusuhan Papua.

Pemerintah mengklaim telah menemukan 33 hoaks dan 849 lokator sumber seragam (Uniform Resource Locator/URL) atau alamat digital yang memuat konten provokatif terkait Papua. Langkah pemblokiran internet dilakukan Kementerian Kominfo setelah melakukan diskusi para regulator terkait.

Atas tindakan pemerintah itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam kemudian melayangkan gugatan ke PTUN.

(Baca: Kontras Kritik Kominfo yang Batasi Akses Internet Papua)

Reporter: Cindy Mutia Annur

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...