TikTok Hapus 49 Juta Video Terkait Kekerasan Hingga Pornografi

Cindy Mutia Annur
10 Juli 2020, 10:49
tiktok, aplikasi video, video ujaran kebencian, video kekerasan, video pornografi, video musik
123RF.com/Opturadesign
Ilustrasi. TikTok mencatat 25,5% dari video yang telah mereka hapus pada Desember, termasuk dalam kategori ketelanjangan orang dewasa dan aktivitas seksual.

"Dari sisa video yang dihapus, 8,6% di antaranya terkait konten kekerasan, 3% terkait pelecehan dan intimidasi, dan kurang dari 1% yakni konten yang terkait kebencian, integritas dan keaslian, serta individu dan organisasi yang berbahaya," ujar TikTok.

Tiktok merupakan salah satu aplikasi yang memiliki pengguna terbesar di dunia. Jumlah unduhan video di Tiktok pada tahun lalu mencapai 738,5 juta.

Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memblokir aplikasi video pendek TikTok. Hal itu dipicu ketegangan hubungan AS dan Tiongkok. 

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan bahwa negaranya sedang mempertimbangkan larangan bagi aplikasi media sosial Tiongkok. Aplikasi tersebut dianggap berbahaya. "Untuk menghormati orang-orang yang menggunakan aplikasi Tiongkok di ponsel mereka, AS bakal (mempertimbangkan) hal ini dengan tepat," ujar Pompeo. 

(Baca: TikTok Diblokir di India, Instagram Siap Rebut Pasar)

Selama beberapa tahun terakhir, anggota parlemen AS khawatir tentang penanganan data pengguna TikTok. Parlemen juga khawatir mengenai hubungan antara perusahaan induk TIktok, ByteDance yang berbasis di Beijing, dengan pemerintah Tiongkok. Anggota parlemen AS menuduh bahwa TikTok dapat 'ditekan' untuk menyerahkan data atau intelijen lainnya kepada Partai Komunis Tiongkok.

Pemerintah India pada pekan lalu melarang TikTok dan aplikasi lain seperti WeChat yang terhubung dengan Tiongkok. Kebijakan tersebut diambil atas tuduhan keterlibatan aplikasi Tiongkok dalam kegiatan yang merugikan kedaulatan dan integritas India.

TikTok menjadi satu dari 59 aplikasi yang dilarang oleh pemerintah India pasca konflik perbatasan antar kedua negara. Akibat larangan itu, TikTok kehilangan 200 juta pengguna dalam sehari dan diproyeksi rugi hingga US$ 6 miliar atau Rp 87 triliun.

Menurut Caixin Global, seorang sumber mengatakan bahwa jumlah kerugian dari pelarangan TikTok itu akan lebih besar dibanding gabungan kerugian untuk 58 aplikasi asal Tiongkok lain yang juga dilarang di India.

Padahal, perusahaan pengembang TikTok, ByteDance, telah menginvestasikan lebih dari US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun untuk memperluas basis pengguna di India. Berdasarkan data dari Sensor Tower, aplikasi TikTok telah diunduh sekitar 2 miliar kali secara global. India menyumbang 611 juta unduhan.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...