Polisi Tangkap Pegawai Kontrak Telkomsel Pembobol Data Denny Siregar

Desy Setyowati
10 Juli 2020, 19:35
Polisi Tangkap Pegawai Kontrak Telkomsel Pembobol Data Denny Siregar
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 hingga 3 jo Pasal 30 ayat 1 sampai 3. Selain itu, dijerat Pasal 48 ayat 1 hingga 3 jo Pasal 32 ayat 1 sampai 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

FPH juga dijerat Pasal 50 jo Pasal 22 UU Telekomunikasi, dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 95 A UU tentang Administrasi Kependudukan. "Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

(Baca: Asosiasi Operator Seluler Usul UU Perlindungan Data Tak Atur Sanksi)

SVP Corporate Secretary Telkomsel Andi Agus Akbar pun mengapresiasi langkah tim penyidik. Andi memastikan bahwa tidak ada peretasan dari pihak luar, melainkan dari karyawan outsourcing Telkomsel.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian serius dalam memastikan penanganan keluhan itu secara terbuka dan tuntas," ujarnya. (Baca: Dicari Anak STM di Twitter, Siapa Denny Siregar?)

Telkomsel berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus kebocoran data itu. "Kami akan selalu patuh terhadap aturan perundang-undangan dan etika bisnis yang mengacu pada standar teknis dan keamanan yang telah ditentukan," katanya.

(Baca: Penantian Panjang Beleid Baru Penambal Kebocoran Data Pribadi)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...