Kominfo Ingin RUU PDP Lindungi Data Medis di Aplikasi Kesehatan

Fahmi Ahmad Burhan
22 Juli 2020, 07:44
kementerian komunikasi dan informatika, kominfo, undang-undang, kesehatan, perusahaan aplikasi, startup
gojek
Ilustrasi, layanan konsultasi kesehatan. Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo harap RUU Pelindungan Data Pribadi mampu mencegah kebocoran data medis masyarakat.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan pihaknya tengah menggodok RUU itu agar selesai pada akhir tahun ini. Perlindungan data rekam medis pun masuk dalam pembahasan tersebut.

"Nanti akan didefisnisikan data agregat, misal nama dan lainnya, atau data yang tidak boleh bocor itu seperti apa, data dia sakit apa, dan lainnya," kata Bobby dalam video conference pada Selasa (21/7). 

Pihaknya juga meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari masyarakat, ahli, dan praktisi, agar RUU PDP tidak hanya melindungi data pribadi konsumen, tapi bisa memberi perlindungan hukum bagi perusahaan. "Agar konsumen terlindungi, tapi pola datanya bisa dimanfaatkan," ujar Bobby.

Dia pun menyebut RUU PDP bakal memberi arahan mengenai langkah pengelolaan data baik oleh lembaga negara, aparat, maupun sektor komersial. Selain itu, rancangan regulasi itu nantinya mengatur hukuman terkait penyalahgunaan data pribadi.

Penulis/Reporter : Fahmi Ahmad Burhan

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...