Senator AS Kenalkan RUU Untuk Pangkas Kekebalan Twitter dan Facebook

Fahmi Ahmad Burhan
29 Juli 2020, 11:42
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di lu
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar \'Over The Top\' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain.

Tindakan Trump dan para senator itu tidak terlepas dari aksi Twitter yang membatasi beberapa unggahan Trump di platform-nya. Twitter melakukan cek fakta pada salah satu cuitan Trump, dan tak lama berselang menyembunyikan unggahan Trump yang berbunyi "ketika penjarahan dimulai, penembakan dimulai." Konten ini terkait unjuk rasa atas kematian George Floyd.

Upaya Trump tersebut juga memicu perlawanan dari Twitter dan Facebook. Twitter menentang perintah eksekutif tersebut. "Ini merupakan pendekatan reaksioner dan politisasi terhadap hukum," kata perusahaan melalui platform-nya. 

Perusahaan menyampaikan, section 230 melindungi inovasi dan kebebasan berekspresi warga AS. "Itu ditopang oleh nilai-nilai demokrasi. Upaya untuk mengikis secara sepihak itu mengancam masa depan kebebasan berbicara dan internet," katanya. 

Juru bicara Facebook Liz Bourgeois pun mengatakan, perusahaan berupaya melindungi kebebasan berekspresi penggunanya. "Sambil melindungi komunitas dari konten berbahaya, termasuk unggahan yang mendorong warga untuk golput," ujar dia. Hal itu disampaikan, lantaran Twitter memeriksa kebenaran fakta cuitan Trump terkait kemungkinan manipulasi dalam pemungutan suara 2020. 

Facebook menilai, perintah eksekutif yang dirilis akibat perseteruan Trump dengan Twitter tersebut justru akan membatasi kebebasan warga AS dalam berekspresi. "Mencabut atau membatasi Section 230 akan memiliki efek sebaliknya. Ini akan membatasi lebih banyak percakapan secara online," ujar Bourgeois.

Facebook terus menyaring konten ujaran kebencian yang bertebaran di platform media sosialnya.  Jumlah tertinggi terjadi pada triwulan I-2020 yang mencapai 9,6 juta konten ujaran kebencian.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...