UMKM Gencar Rambah Digital, KPPU Antisipasi Kemitraan Palsu

Fahmi Ahmad Burhan
27 Januari 2021, 17:28
UMKM Gencar Rambah Digital, KPPU Antisipasi Kemitraan Palsu
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Pengunjung menunjukkan aplikasi penjualan produk UMKM lokal NTB Mall, di Mataram, NTB, Kamis (17/12/2020).

Sebanyak 3,7 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) beralih ke ekosistem digital sejak ada pandemi corona di Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengantisipasi adanya kemitraan palsu oleh perusahaan yang memanfaatkan bantuan pemerintah.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mencontohkan adanya waralaba skala besar yang membuka skema kemitraan di Indonesia. KPPU mencatat, perusahaan tersebut bermaksud mendapatkan pajak kecil dengan menggaet UMKM alih-alih membuat persaingan usaha yang sehat.

Contoh lainnya, ada perusahaan besar yang membuat unit usaha kloning dengan skala kecil. Ini bertujuan mendapatkan sertifikasi tanpa membayar. Ini karena pemerintah menyediakan program sertifikasi untuk UMKM.

"Negara sangat berpihak pada UMKM, dengan pajak usaha kecil," kata Guntur dalam diskusi ‘Economic Outlook 2021: Peluang Ekonomi Digital Dalam Mendukung Ketangguhan UMKM’, Rabu (27/1).

Pada tahun lalu, KPPU juga mendalami dugaan kemitraan palsu terkait program Kartu Prakerja yang dilakukan oleh platform dan lembaga pelatihan. Komisi menduga ada lembaga yang terafiliasi atau integrasi vertikal. Ini tidak boleh dilakukan, karena lembaga pelatihan masuk dalam kategori UMKM.

Oleh karena itu, KPPU mengantisipasi kemitraan palsu di tengah masifnya UMKM yang merambah platform digital. “UMKM seringkali tidak membaca model perjanjian kemitraan terlebih dulu. Padahal, model ini sering diubah, maka perlu pendampingan," ujarnya.

Meski begitu, Guntur menyadari bahwa kemitraan dengan platform digital membantu UMKM untuk merambah lebih banyak konsumen. "Tapi, jangan sampai platform digital itu malah membuat kemitraan palsu," kata dia.

KPPU pun sudah memberlakukan Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Ini memuat berbagai ketentuan terkait proses penanganan perkara dan pengawasan kemitraan.

Aturan itu melarang usaha besar memiliki dan/atau menguasai UMKM mitra. Regulasi itu juga membagi sembilan pola kemitraan yakni inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan atau joint venture, outsourcing, dan lainnya.

Di satu sisi, UMKM tengah gencar beralih ke ekosistem digital saat pandemi Covid-19. Gojek misalnya, menggandeng sekitar 600 ribu UMKM baru. Grab menggaet 450 ribu per medio November 2020.

Bukalapak juga menambah mitra penjual sekitar satu juta selama Maret hingga Agustus 2020. Kini, e-commerce itu menggaet lebih dari 13 juta UMKM.

Tokopedia juga kebanjiran mitra pedagang baru. Merchant di platform unicorn Tanah Air ini bertambah sekitar tiga juta, sehingga total mencapai 9,9 juta.

Reporter: Fahmi Ahmad Burhan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...