Pakar Hukum Menduga Penggugat Rp 2 Triliun ke GoTo Cari Untung

Desy Setyowati
12 November 2021, 10:54
goto, gojek, tokopedia, gugatan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Mitra layanan ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia yang beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Gojek dan Tokopedia digugat Rp 2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology. Pakar Hukum Bisnis Universitas Airlangga Surabaya Prof Budi Kagramanto menilai, gugatan tersebut tidak masuk akal.

Selain itu, ia menduga bahwa tuntutan ini diajukan lantaran posisi GoTo sebagai perusahaan besar, sehingga penggugat mencoba untuk mencari keuntungan.

Sebab, jika melihat data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, ada beberapa merek GoTo lain. Akan tetapi, yang digugat justru Gojek dan Tokopedia.

"Menurut saya, gugatan itu tidak masuk akal dan sangat fantastis. Bisa jadi ini hanya modus. Penggugat mencari keuntungan dari adanya kesamaan merek," kata Prof Budi Kagramanto dalam siaran pers, Kamis (11/11).

Menurutnya, penegak hukum semestinya memiliki langkah preventif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi sasaran pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan.

Selain itu, menurut dia Gojek dan Tokopedia turut memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menyerap tenaga kerja.

“Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna, dalam hal ini masyarakat,” katanya.

Guru besar bidang hukum Unair itu meminta majelis hakim yang menangani perkara ini memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan. "Wawasan harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan. Ini menyangkut keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia Juniver Girsang mengatakan, klien memiliki hak penuh untuk menggunakan hak merek GoTo di tiga klasifikasi, yakni:

  1. Kelas nomor 9 mengacu pada pesawat dan perkakas ilmu pengetahuan, termasuk juga aneka jenis perangkat lunak dan perangkat keras komputer.
  2. Kelas nomor 36 mencakup asuransi dan layanan finansial.
  3. Kelas nomor 39, transportasi.

Klasifikasi itu mengacu pada sistem klasifikasi merek Dirjen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Saat ini, Gojek dan Tokopedia sedang memproses pendaftaran merek ‘GOTO’, ‘goto’, dan ‘goto financial’ di 21 jenis klasifikasi merek lainnya. “Jadi tidak benar kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya merek GoTo,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11).

Terkait gugatan pidana yang diajukan oleh PT Terbit Financial Technology, Juniver menyampaikan bahwa klien akan mengambil langkah hukum terukur. Namun, ia tidak menjelaskan langkah seperti apa yang akan diambil.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology Irfan Melayu mengatakan, pendaftaran merek GoTo di nomor 9, nomor 36, dan nomor 39 oleh Gojek dan Tokopedia tidak sesuai dengan lini bisnis. Menurut dia, kliennya lebih dulu mendaftarkan merek GOTO di klasifikasi yang paling sesuai yakni nomor 42.

Kelas 42 mencakup bisnis jasa penelitian dan teknologi, dan perancangan yang berhubungan dengannya; jasa penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer.

“Sekarang kan bisnis mereka (Gojek dan Tokopedia) berkaitan dengan komputer. Jadi sudah tahu dong seharusnya mendaftarkan mereknya ke nomor klasifikasi berapa,” ujar Irfan saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (10/11).

Terkait gugatan pidana ke Polda Metro Jaya, Irfan mengaku tidak banyak terlibat. Sebab, PT Terbit Financial Technology menggunakan kuasa hukum yang berbeda untuk gugatan pidana.

Dirinya berfokus pada gugatan perdata di Pengadilan Niaga. “Memang kalau melihat pasal 100 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis ada konsekuensi pidananya,” ujarnya.

Reporter: Antara, Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...