Startup Anggap Regulasi Pajak Natura Adil untuk Ragam Level Karyawan

Lenny Septiani
2 Januari 2023, 16:47
Ilustrasi bisnis, startup
123rf.com/Sergey Nivens
Ilustrasi bisnis, startup
  1. Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura di daerah tertentu.
  3. Natura karena keharusan pekerjaan, contohnya alat keselamatan kerja atau seragam.
  4. Natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Manfaat Penerapan Pajak Natura

Terdapat beberapa alasan penerapan pajak natura menjadi dapat menjadi salah satu opsi kebijakan PPh orang pribadi yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, sebagai upaya mengimbangi ketimpangan tarif PPh orang pribadi dan badan. Sesuai dengan aturan yang tertera dalam UU HPP, pemerintah menambahkan satu lapisan tarif baru PPh orang pribadi yakni kelompok berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun, yang dikenakan tarif PPh 35%.

Di sisi lain, tarif umum PPh badan yang saat ini berlaku sebesar 22% dan akan menjadi 20%.  Penyesuaian tarif PPh orang pribadi tertinggi menjadi 35%, pada akhirnya akan membuat selisih yang kian besar dengan tarif PPh badan.

Penerapan pajak natura, dinilai dapat membantu mengurangi perencanaan pajak atau tax planning yang timbul dari selisih tersebut. Pasalnya, dengan selisih tarif yang tinggi, pengusaha akan cenderung memberikan kemampuan ekonomis dalam bentuk natura.

Oleh karena itu, jika natura dikenakan pajak, maka upaya tax planning dengan melakukan shifting penghasilan berbentuk tunai (seperti gaji dan tunjangan) ke bentuk natura (benefit in kind) untuk mengurangi beban PPh orang pribadi, dapat diminimalkan.

Kedua, pengenaan pajak natura dapat berfungsi sebagai upaya optimalisasi penerimaan PPh orang pribadi, sekaligus mengurangi ketimpangan. Sebab, umumnya kelompok karyawan yang perpenghasilan tinggi, atau pemilik modal, mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dibandingkan karyawan lainnya.

Ketiga, sejalan dengan tren dan praktik di negara lain. pajak natura atau fringe benefit tax sudah diterapkan di beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, India, China, Hong Kong, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). Begitu pula dengan negara tetangga seperti Singapura dan Filipina, sudah menerapkannya.

Keempat, pengenaan pajak natura memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Dengan menerapkan fringe benefit tax, natura diperlakukan sebagai objek PPh bagi penerimanya atau taxable income, maka atas biaya natura yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dibiayakan secara fiskal atau deductible expense.

Prinsip taxable-deductible ini berarti, apabila suatu penghasilan dapat dipajaki bagi pihak yang menerimanya, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkannya.


Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...