Banjir Keluhan, Tamasia Ternyata Tak Punya Izin OJK, Kominfo, Bappebti

Lenny Septiani
19 Januari 2023, 17:19
tamasia, ojk, bappebti, kominfo
Katadata/Desy Setyowati & Instagram @Tamasia
Situs Tamasia diblokir (kiri) dan unggahan Tamasia di Instagram (kanan)

Sedangkan jika dibuka dengan Indosat dan XL, akan menampilkan informasi bahwa website Tamasia diblokir oleh Kominfo. Bunyinya sebagai berikut:

Website blocked, karena melanggar Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 40 (2a) dan (2b) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maaf, akses ke situs ini diblokir oleh Pemerintah Indonesia karena Mengandung Konten Negatif Yang Melanggar Peraturan Perundangan di Indonesia

Katadata.co.id mengonfirmasi kepada OJK tentang Tamasia yang banjir keluhan. Namun OJK enggan berkomentar, karena Tamasia tidak mengantongi izin otoritas.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya pun mengatakan, Tamasia belum mendapatkan izin. Instansinya sudah memberikan surat teguran kepada PT Tamasia.

Bappebti meminta itikad dari Tamasia untuk segera mendaftarkan izin perdagangan emas digital kepada Bappebti. “Ini supaya sistem dan mekanisme perdagangannya akan terawasi secara periodik,” kata Tirta kepada Katadata.co.id, Rabu (18/1).

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...