Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Kaji Jaminan Sosial Bagi Driver Ojol

Desy Setyowati
2 Mei 2023, 06:00
ojek online, ojol, kemnaker
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Shelter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait potensi pemberian jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Hal ini disampaikan di Hari Buruh.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri hadir dalam dalam forum dialog Lintas Komunitas Pengemudi Indonesia Tanjung Priok dan Konfederasi Serikat Pekerja BUMN di Jakarta, Senin (1/5).

Ia mengungkapkan hal-hal yang menjadi fokus pemerintah terkait pekerja informasl, termasuk pengemudi taksi dan ojek online atau ojol. Tiga di antaranya yakni:

  1. Tidak adanya kejelasan status hubungan kerja
  2. Waktu jam kerja
  3. Upah

Indah tidak berkomentar banyak mengenai kejelasan status hubungan kerja pekerja informal.

"Setelah tadi kami mendengarkan masukan dari pekerja informal, tentu ini akan terus menjadi fokus utama kami. Ke depan kami atur kembali regulasinya seperti apa," ujar Indah dikutip dari Antara, Senin (1/5).

Namun, Kemnaker akan berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendapatkan solusi konkret terkait perlindungan kepada pekerja informal, termasuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...