Jumlah Driver Ojol Gojek yang Dapat Jaminan Sosial 23 Kali Lipat Grab
Gojek menyertakan 176.365 mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai peserta jaminan sosial. Jumlahnya 23 kali lipat dibandingkan Grab 7.803.
Jumlah mitra pengemudi Gojek yang menjadi peserta jaminan sosial juga mencapai delapan kali lipat dibandingkan Shopee 22.639.
Shopee hanya menggaet mitra pengemudi ojol untuk menyediakan layanan Shopee Food. Sementara itu, Gojek menggandeng mitra pengemudi taksi online dan ojol.
Menteri Ketenagakerjaan atau Kemenaker Ida Fauziyah Ida menyampaikan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. pasal 31 mengatur pekerja yang terkategori sebagai bukan penerima upah atau BPU.
Pasal 34 menyebutkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan hubungan kemitraan harus bisa dipastikan oleh pihak penyedia jasa layanan melalui kemitraan.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat segera memastikan kepesertaan pekerja kemitraan,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI secara virtual, Senin (20/5).
Dalam paparannya, Ida menyampaikan terdapat program bagi peserta pekerja BPU seperti pengemudi taksi dna ojek online alias ojol, yakni:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK) dan Jaminan Kematian alias JKM bersifat wajib. (JKK: sesuai dengan persentase penghasilan peserta, minimal Rp 10 ribu, dan JKM: Rp 6.800)
- Program Jaminan Hari Tua atau JHT bersifat sukarela
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengimbau Kemenaker untuk memastikan seluruh pekerja di sektor kemitraan, terutama ojek online memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JKM dan JKK.
Dia menyampaikan dari total 1,5 juta pekerja kemitraan, hanya sekitar 200 ribu orang yang menjadi peserta JKM dan JKK. "Pengemudi ojol banyak yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Kan kasihan mereka menanggung anak-istri tidak punya jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Edy.