Aturan Baru Ojol Dirilis Desember, Atur Status Mitra dan Bagi Hasil

Lenny Septiani
22 Mei 2024, 15:01
ojek online, ojol, taksi online, gojek, grab, maxim, indrive,
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Sejumlah pengemudi  ojek online menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker menargetkan aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol selesai dibahas pada akhir tahun ini. Hal yang diatur termasuk kemitraan dan bagi hasil.

Aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Permen. "Penandatanganan dan pengundangan permen direncanakan pada Desember 2024," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR secara virtual, Senin (20/5).

Dalam paparannya, Ida menyampaikan delapan hal yang akan diatur dalam Permen tentang taksi dan ojek online alias ojol, di antaranya:

  1. Definisi tenaga kerja di luar hubungan kerja pada layanan berbasis aplikasi atau kemitraan
  2. Hak dan kewajiban dalam perjanjian di luar hubungan kerja
  3. Imbal hasil yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive
  4. Waktu kerja dan waktu istirahat
  5. Jaminan sosial
  6. Keselamatan dan kesehatan kerja
  7. Kesejahteraan
  8. Penyelesaian perselisihan antara aplikator dengan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol

Dalam paparannya, Ida memerinci peta jalan regulasi untuk pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yakni:

  1. Serap aspirasi atau dialog kemitraan akan dilaksanakan hingga Agustus. Agenda serap aspirasi rencananya digelar lima kali tahun ini. 
  2. Perumusan dan pembahasan draft Permenaker pada September sampai Oktober
  3. Harmonisasi peraturan dengan Kemenkumham pada November
  4. Penandatanganan dan perundangan Permen dalam berita negara ditargetkanpada Desember

Kemenaker sudah mengkaji aturan baru terkait taksi dan ojek online alias ojol sejak tahun lalu. Kemenaker sudah membahas hal itu dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kemenko Perekonomian, Kantor Staf Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara.

Diskusi dalam bentuk Focus Group Discussion atau FGD juga sudah dilakukan untuk menyerap aspirasi dari berbagai serikat pekerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol maupun kurir, perusahaan aplikasi, dan akademisi.

"Dari kajian dan masukan dalam FGD tersebut, kami masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait status ketenagakerjaan bagi ojol maupun kurir online," kata Ida pada Maret.

Reporter: Lenny Septiani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...