Sudah Bertemu Gojek hingga Grab, Begini Respons Kominfo soal Tuntutan Ojol

Desy Setyowati
3 September 2024, 17:17
ojol, ojek online, kominfo, gojek, grab, maxim, indrive, shopee,
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) berunjuk rasa di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Button AI Summarize

Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah bertemu dengan aplikator ojol seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan ShopeeFood pada Jumat (30/8). Bagaimana respons kementerian terkait tuntutan ribuan driver ojek online yang berdemo pada Kamis (29/8)?

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, kementerian akan berupaya memediasi aplikator dan mitra untuk mencari solusi terkait persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojek online alias ojol.

“Ini urusan aplikator dengan pekerja. Kami akan berusaha memediasi dan memberikan regulasi yang baik, bukan hanya dari sisi aplikator, tetapi juga para pekerja," ujar Budi Arie di Jakarta, Jumat (30/8).

Budi Arie menekankan pentingnya mendengarkan keluhan dan masukan dari para pengemudi ojek online alias ojol untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan mereka.

Mengenai kebijakan tarif, Budi Arie menjelaskan bahwa isu ini tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, tetapi juga sejumlah kementerian dan lembaga lain, serta pemerintah daerah.

"Jangan salah. Tarif itu juga persoalan pemerintah daerah. Bisa berbeda satu tempat dengan tempat yang lain," kata Budi Arie.

Dalam kaitannya dengan kemungkinan perubahan Peraturan Menteri Kominfo terkait tarif pengantaran barang dan makanan, Budi Arie menyatakan bahwa kebijakan itu memerlukan harmonisasi. Sebab, pembahasan aturan ini mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, termasuk pengemudi ojol, aplikator, serta masyarakat pengguna layanan.

Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengupayakan yang terbaik bagi para pekerja pengemudi ojek online alias ojol di Indonesia. "Dalam waktu dekat ini, kami akan konsolidasi terus semua, supaya harmonisasi bisa berjalan," ujar dia.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto menyampaikan, penanganan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh para pengemudi ojek online alias ojol membutuhkan pembahasan lintas-sektor.

Kominfo sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan aplikator untuk membahas penanganan persoalan penyelenggaraan layanan pemesanan ojek online alias ojol.

"Prinsipnya, Kominfo membangun komunikasi, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, pemda, dan aplikator untuk mencarikan solusi terbaik seperti apa," kata Wayan pada Jumat (30/8).

Terkait tuntutan pengemudi ojek online alias ojol agar Kominfo yang menentukan tarif pengantaran barang dan makanan, Wayan menyampaikan bahwa hal ini tetap menjadi kewenangan perusahaan.

"Kewenangan menentukan tarif itu mereka dengan kompetisinya, sebagaimana mereka berkompetisi mencari uang. Sementara itu, kami mengawasi," katanya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Prabu Revolusi menyampaikan, pertemuan dengan aplikator ojol digelar pada Jumat (30/8). “Pihak aplikator menyepakati untuk melakukan sejumlah penyesuaian pada proses bisnis mereka,” ujar dia dalam pesan singkat pada Katadata.co.id, Selasa (3/9).

Akan tetapi, Prabu tidak memerinci penyesuaian apa saja yang disepakati oleh aplikator ojek online alias ojol seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive dan ShopeeFood.

Sementara itu, daftar tuntutan pengemudi ojol dalam demo di depan kantor Kominfo, sebagai berikut:

  • Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia
  • Kominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia
  • Hapus Program Layanan Tarif Hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online
  • Penyeragaman Tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator
  • Tolak Promosi Aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver
  • Melegalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama alias SKB beberapa Kementerian terkait yang membawahi ojol sebagai angkutan sewa khusus

Tarif pengantaran barang dan makanan memang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan, tarif layanan ditentukan oleh penyelenggara layanan berdasarkan formula yang meliputi komponen biaya, margin, dan kondisi pasar.

Pasal 4 menguraikan komponen formula tarif yang meliputi biaya operasional, margin keuntungan, dan kondisi pasar. Perusahaan wajib menginformasikan penyesuaian tarif kepada publik dan melaporkannya kepada Kominfo. Sementara itu, Kominfo hanya berwenang mengawasi tarif yang diterapkan oleh perusahaan.

"Tarif diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Dampaknya, para aplikator bersaing soal tarir dan persaingan tidak sehat ini merugikan mitra pengemudi," kata Kepala Divisi Hukum Koalisi Ojol Nasional atau KON Rahman ditemui di lokasi demo, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Ribuan pengemudi ojol yang berdemo berharap peraturan itu direvisi, sehingga memungkinkan Kominfo menentukan tarif pengantaran barang dan makanan. Alasannya, aplikator bisa menerapkan program pengantaran barang dan makanan dengan harga yang murah.

“Bayangkan mitra pengemudi ojek online alias ojol hanya mendapatkan Rp 5.000 - Rp 7.000," kata Rahman. 

Pengemudi ojek online Gojek sekaligus Grab, Bintang, menjelaskan tarif pengantaran makanan dan barang maksimal lima kilometer Rp 10.800. Setelah dikurangi potongan 20% menjadi sekitar Rp 8.000.

“Tetapi ada program Aceng, argo goceng. Pengemudi ojek online alias ojol yang tergabung dalam program ini akan didahulukan mengambil order, tetapi argonya parah sekali yakni Rp 5.000. Saya berharap aceng dihilangkan,” kata Bintang kepada Katadata.co.id, Kamis (29/8).

Aceng yang dimaksud merujuk pada Program Mitra GoFood Jarak Dekat. Pada Oktober 2023, pengemudi ojek online atau ojol sebenarnya pernah membuat petisi untuk menghilangkan program ini. Petisi itu sudah ditandatangani oleh 195 orang dari target 200.

“Hal ini berdampak besar terhadap penghasilan para driver ojol yang sering mengatar pesanan makanan, menjadi menurun sangat drastis baik mitra Gojek reguler maupun kompetitor seperti GrabFood dan ShopeeFood,” demikian dikutip.

Reporter: Amelia Yesidora, Muhamad Fajar Riyandanu, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...