Wamenaker Larang Aplikator Suspend Driver Ojol yang Ikut Demo Tuntut THR

Kamila Meilina
17 Februari 2025, 12:34
ojol, thr, demo,
Katadata/Kamila Meilina
Wamenaker Immanuel Ebenezer di tengah-tengah demo ojol di depan Kemenaker pada 17 Februari 2025
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pengemudi taksi dan ojek online alias ojol berdemo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker pada hari ini (17/2). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan perusahaan aplikator dilarang memberikan sanksi atau suspend kepada driver yang mengikuti aksi demonstrasi.

“Tidak boleh ada, ketika kawan-kawan aksi pulang, lalu dikenakan sanksi atau suspend,” kata Immanuel dalam orasinya di tengah demonstrasi bersama ojol di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (17/2). 

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id ada sekitar 100 pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang mengikuti aksi, dari rencana 500 – 700. Jumlahnya di bawah rencana karena hujan. Selain itu, peserta demo lainnya datang secara bertahap. 

Demo ojol tersebut menuntut adanya pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive kepada pengemudi taksi dan ojek online. Rincian tuntutan sebagai berikut:

  • Mengatur pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai pekerja tetap, karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah dan perintah dalam hubungan kerja.
  • Menuntut ada pemberian THR satu bulan upah pada H-30 sebelum Hari Raya. Hal ini menyusul langkah Kemenaker yang tengah membahas aturan THR untuk pekerja digital.
  • Menolak hubungan kemitraan yang menjanjikan fleksibilitas, karena dinilai sebagai dalih platform untuk menghindari kewajiban membayar THR dan hak-hak pekerja kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Menurut Immanuel tuntutan mengenai THR sangat logis dan wajar, mengingat para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol bekerja keras. “Mereka tidak meminta gaji direksi atau saham. Mereka hanya meminta hak mereka selama bekerja di jalanan, dan itu wajar bagi kami sebagai pemerintah,” kata dia.

Rencananya, pemberian THR oleh aplikator kepada pengemudi taksi dan ojek online alias ojol tidak lagi bersifat imbauan lewat surat edaran seperti tahun lalu. Tahun ini, pemerintah mengkaji regulasi lain seperti peraturan menteri (Permen) atau peraturan pemerintah (PP). 

Hal itu bertujuan memastikan bahwa para pengemudi taksi dan ojek online alias ojol mendapatkan hak-hak yang sesuai, termasuk THR. “Kami bukan Kormas atau LSM. Negara harus hadir di tengah-tengah warga negara. Jadi, apapun bentuknya, entah itu surat edaran, atau permen, itu harus dilaksanakan,” ujarnya. 

THR semestinya diberikan kepada pegawai. Sementara itu, hubungan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol dengan aplikator yakni kemitraan.

Meski begitu, menurut dia wajar mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol meminta THR, meski bentuknya bukan seperti yang diberikan kepada pegawai.

Ia juga menjelaskan regulasi yang mengakui driver ojol sebagai pekerja sedang disusun. Aturan ini mengacu pada praktik di beberapa negara Eropa dan rekomendasi dari International Labour Organization (ILO).

“Kami sedang merumuskan regulasi terkait status legal mereka. Beberapa negara Eropa dan ILO mengakui driver ojol sebagai pekerja, bukan mitra. Ini yang akan kami kaji lebih lanjut setelah Lebaran,” ungkapnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...