Besaran Bonus Lebaran Gojek hingga Grab untuk Driver Ojol dan Tanggal Cair

Desy Setyowati
12 Maret 2025, 06:18
ojol, ojek online, thr ojol, gojek, grab,
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gojek dan Grab sepakat memberikan bonus Lebaran atau mirip Tunjangan Hari Raya alias THR untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengungkapkan besarannya.

Yassierli menyampaikan Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol diimbau berupa uang tunai. Nilainya berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif driver dan kurir.

“Perhitungannya yakni 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3).

Yassierli mengimbau bonus Lebaran diberikan kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairan juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meski begitu, skema pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan berbasis aplikasi alias aplikator. Menaker Yassierli pun menerbitkan Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Menurut Yassierli, SE menjadi penegas dari pentingnya hubungan antara perusahaan layanan berbasis aplikasi dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir yang saling mendukung dan menghargai.

“Kami melakukan komunikasi, simulasi. Apa yang dicantumkan dalam SE ini merupakan titik temu dan ada komitmen dari aplikator,” kata Menaker Yassierli. “Kami ingin membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila.”

Ini pertama kalinya Pemerintah Indonesia mengeluarkan imbauan dan aturan terkait pemberian BHR kepada para pekerja berbasis mitra.

Yassierli mengatakan, Kemnaker bersama pihak-pihak seperti aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait melakukan diskusi dan penyusunan aturan yang memakan waktu setidaknya empat bulan.

“Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka,” ujar Menaker. “Ini inisiatif pemerintah untuk pertama kali, dan kami sadar bahwa waktunya sangat pendek.”

Ia pun mengakui bahwa para mitra pengemudi taksi dan ojek online alias ojol, serta kurir memiliki karakteristik yang berbeda dari pekerja pada umumnya, sehingga penyusunan aturan memerlukan waktu yang cukup lama.

“Ada kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan, dan lainnya,” kata Yassierli. “SE ini hasil komunikasi dan diskusi. Saya yakin teman-teman pengemudi bisa menerima. Kami juga berterima kasih kepada aplikator untuk melaksanakannya.”

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...