J&T Cargo Susul Gojek, Grab, Maxim Beri Bonus Hari Raya ke Kurir?


Gojek, Grab, dan Maxim mengikuti imbauan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi taksi online dan ojol. Apakah J&T Cargo juga akan memberikan bonus Lebaran kepada kurir?
Training and Talent Development Manager J&T Cargo Muhammad Said Abdullah menyampaikan perusahaan memberikan subsidi sewa gudang dan uang kembali alias cashback bagi mitra outlet, bukan kurir.
Sistem kemitraan J&T Cargo yakni dengan pengelola cabang. Individu atau perusahaan membeli hak untuk menjalankan dan mengoperasikan cabang J&T Cargo dengan menggunakan merek, sistem, dan dukungan yang disediakan oleh J&T.
Subsidi lain yang diberikan kepada outlet yakni dukungan kendaraan operasional berupa Grand Max gratis alias bebas biaya sewa, dengan total 500 unit. J&T Cargo mengalokasikan Rp 2 miliar untuk subsidi sejak akhir 2023.
“Di Jakarta, biaya sewa blind van per bulan berkisar Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta. Subsidi ini diberikan terutama bagi mitra yang terkena dampak saat peak season untuk menjaga kelancaran operasional,” kata Said dalam acara Media Iftar di Jakarta, Kamis (20/3).
Outlet yang mendapatkan subsidi dipilih berdasarkan performa, jumlah pelanggan aktif, dan kontribusi saat peak season, periode ketika permintaan layanan tinggi, di area overload.
J&T Cargo memiliki tim PIC Network yang membina mitra agar operasional berjalan optimal. Mitra yang menjalankan program ini bisa mendapatkan margin profit hingga 30%.
Keuntungan tersebut memungkinkan mitra memberikan insentif lebih besar kepada kurir dan supir. Selain itu, J&T Cargo memberikan stimulus berupa kendaraan, seragam, dan perlengkapan operasional agar mitra tidak hanya berfokus pada pengiriman, tetapi juga dapat menarik pelanggan baru.
“Salah satu tujuan subsidi yaitu memastikan kurir mitra outlet mendapatkan manfaat langsung dari dukungan yang diberikan, bukan hanya pemilik cabang,” katanya.
Kemnaker sebelumnya menerbitkan Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Surat yang terbit pada 11 Maret itu hanya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H
- Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
- Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi
- Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi
Akan tetapi, berbeda dengan Gojek, Grab, dan Maxim, kerja sama kemitraan J&T Cargo bukan dengan kurir, melainkan pemilik cabang. Alhasil, subsidi diberikan kepada mitra outlet, bukan kurir.