Bocoran Perpres Ojol: Komisi Turun Jadi 10%, Aplikator Tanggung Asuransi Driver

Desy Setyowati
15 Januari 2026, 14:13
bocoran perpres ojol,
Katadata/Fauza Syahputra
Pengemudi ojek online (ojol) melintas di Jalan Panglima Polim, Blok M, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bocoran Peraturan Presiden atau Perpres ojol beredar. Isinya disebut-sebut memuat besaran komisi yang diambil oleh aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, serta kewajiban mereka untuk membayarkan sebagian asuransi kesehatan hingga jaminan hari tua.

Dua sumber Reuters melaporkan, Presiden Prabowo mempertimbangkan agar Perpres ojol itu memuat kewajiban aplikator membayarkan tunjangan finansial dan sosial kepada mitra pengemudi taksi dan ojek online.

Sumber Reuters di industri transportasi online khawatir kewajiban-kewajiban itu akan meningkatkan pengeluaran tahunan perusahaan seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive. "Sebagian besar pemain di industri ini tidak dapat mempertahankan perubahan ini," kata dia dikutip dari Reuters, Rabu (14/1) malam.

Sumber kedua di industri yang sama juga mengingatkan bahwa kewajiban membayar biaya asuransi dapat menurunkan margin, serta mengurangi jumlah pengemudi taksi dan ojek online yang menjadi mitra.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi belum mau berkomentar banyak mengenai hal itu. "Perpres ojol akan kami cek dulu. Ini karena kemarin diminta oleh Danantara untuk mempercepat prosesnya," kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (15/1). 

Katadata.co.id mengonfirmasi bocoran rancangan Perpres ojol itu kepada Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive, namun belum ada tanggapan.

Berikut bocoran rancangan Perpres ojol yang dirangkum dari laporan Reuters dan pernyataan pemerintah sebelumnya:

Komisi Turun Jadi 10%

Reuters melaporkan rancangan Perpres ojol memuat wacana penurunan komisi yang diambil oleh aplikator dari pengemudi ojek online atas layanan pengantaran orang, dari 20% menjadi 10%.

Besaran komisi yang diambil oleh aplikator kepada mitra pengemudi ojek online diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Potongan aplikator maksimal 15% dari total biaya yang dibayar pengguna. Komisi ini bisa bertambah 5% untuk biaya penunjang, menjadi paling banyak 20%.

Biaya penunjang untuk mendukung kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol yang dimaksud meliputi:

  • Asuransi keselamatan tambahan
  • Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi seperti pelatihan, kesehatan
  • Dukungan pusat informasi
  • Bantuan biaya operasional misalnya, voucer BBM dan pulsa
  • Bantuan lainnya dalam situasi tertentu

Komisi yang diatur oleh Kemenhub hanya mencakup layanan pengantaran orang, sedangkan untuk barang dan makanan berada di ranah Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi. Kementerian Komdigi tidak mengatur komisi yang diambil oleh aplikator untuk pengantaran barang dan makanan.

Sedangkan kelompok pengemudi taksi dan ojek online terbagi menjadi dua kubu terkait besaran komisi. Gabungan Aksi Roda Dua alias Garda Indonesia, APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI dan GEPPAK organisasi Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan, dan Serikat Pekerja Angkutan Indonesia atau SPAI menginginkan besarannya menjadi 10%.

Sementara itu, Unit Reaksi Cepat atau URC Bergerak dan Koalisi Ojol Nasional alias KON mengingatkan besarannya tetap 20%. Mereka khawatir permintaan layanan akan turun, jika aplikator mengubah kebijakan harga buntut penurunan komisi.

Aplikator Wajib Bayar Penuh Iuran JKK dan JKM Mitra Ojol

Menurut laporan Reuters, aplikator akan diminta membayarkan penuh asuransi kecelakaan dan kematian mitra pengemudi taksi dan ojek online. Nilainya diperkirakan sekitar US$ 1 atau Rp 16.880 per bulan untuk setiap mitra pengemudi, yang jumlahnya diperkirakan tujuh juta.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Oktober 2025, mengatakan bahwa Perpres ojol yang tengah dibahas berfokus kepada perlindungan mitra pengemudi taksi dan ojek online, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “(Mengatur) fasilitas kemanfaatan untuk pengemudi, yang sekarang kami sudah berikan, seperti fasilitas JKK dan JKM Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” kata dia.

Setidaknya ada 320 ribu pengemudi ojol dan taksi online yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2025. Jumlahnya relatif sedikit dibandingkan total peserta 39 juta.

Ada dua jenis penerima manfaat JKK dan JKM, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  1. Bukan Penerima Upah atau BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, petani, sopir angkot, pedagang, nelayan hingga pengemudi taksi online dan ojol
  2. Penerima Upah atau PU, untuk peserta yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya.

Jika merujuk pada sistem kemitraan seperti saat ini, maka pengemudi taksi online dan ojol, termasuk dalam BPU. Besaran iurannya menurut PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, sebagai berikut:

  • JKK: 1% dari penghasilan. Nominalnya Rp 10 ribu – Rp 207 ribu
  • JKM: sekitar Rp 6.800 per bulan
  • Jaminan Hari Tua atau JHT: 2% dari penghasilan. Nominalnya Rp 20 ribu – Rp 414 ribu

Pada medio September 2025, Airlangga menyampaikan pemerintah memberikan diskon iuran JKK dan JKM 50% kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok pekerja BPU termasuk pengemudi taksi online, ojol, sopir logistik, dan kurir. Hal ini masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025.

"Mereka hanya perlu membayar sesuai dengan paketnya. Kalau tidak salah Rp 10.800. Kami memberikan diskon 50%,” kata Airlangga, pada September 2025. Sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Diskon iuran JKK dan JKM itu diberikan selama enam bulan. Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan berupa:

  • Santunan kematian hingga 48 kali upah
  • Santunan cacat 56 kali upah
  • Beasiswa pendidikan bagi dua anak Rp 174 juta
  • Manfaat JKM total Rp 42 juta

Airlangga tidak memerinci siapa yang menanggung iuran JKK dan JKM pengemudi taksi online dan ojol setelah periode enam bulan diskon, apakah dibebankan kepada aplikator atau driver? Jika ditanggung oleh perusahaan seperti Gojek dan Grab, maka aplikator akan membayarkan iuran jutaan mitra pengemudi.

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan iuran JKK dan JKM yang tidak ditanggung, berimplikasi pada rendahnya tingkat kepesertaan.

“Di sisi lain, biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan motor, hingga pulsa masih sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Pendapatan pun sangat bergantung pada insentif yang dapat berubah sewaktu-waktu,” ujar dia, pada November 2025.

Oleh karena itu, menurut dia perlu ada regulasi yang lebih komprehensif, seimbang, dan berorientasi pada keberlanjutan ekosistem transportasi online.

“Tujuan kita bukan hanya memberikan pelindungan bagi pekerja platform (seperti driver ojol), tetapi juga memastikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan aplikator, serta memberikan kepastian tarif bagi masyarakat sebagai pengguna layanan,” ujar dia.

Driver Ojol Bebas Berserikat

Sesuai rancangan Perpres, Afriansyah Noor mengatakan pekerja platform juga dijamin kebebasan berserikat dan berorganisasi. Selain itu, diberikan ruang dialog melalui forum komunikasi antara serikat pekerja dan perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan diskusi bersama para pihak yang terlibat. seperti pekerja, perusahaan penyedia jasa alias aplikator, dan pemangku kepentingan lain terkait materi muatan dalam Perpres tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Berbasis Platform Digital.

Reuters juga melaporkan bahwa rancangan Perpres ojol mengatur kebebasan berserikat.

Pemerintah Bisa Tinjau Isi Perjanjian Aplikator dengan Mitra Driver Ojol

Reuters melaporkan, salah satu isi rancangan Perpres ojol yakni pemerintah bisa meninjau perjanjian antara perusahaan dengan mitra pengemudi taksi dan ojek online. Selain itu, melindungi hak mitra untuk berserikat.

Selama ini ada asosiasi pengemudi transportasi online yang menginginkan status berubah dari mitra menjadi karyawan, meski ada juga yang menolak.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya berharap Perpres yang akan diterbitkan Presiden Prabowo itu nantinya bisa memberikan transparansi terkait hubungan kerja perusahaan dengan mitra pengemudi.

“Kami ingin memastikan lewat aturan, ada transparansi terkait hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kami ingin memastikan juga, kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, pada Oktober 2025.

Ia mengatakan pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penyusunan Perpres ojol, karena melibatkan sejumlah kementerian strategis. “Ditargetkan dapat segera dirilis,” Yassierli menambahkan.

Tunjangan Finansial untuk Driver Ojol

Reuters melaporkan aplikator juga harus memberikan tunjangan finansial kepada mitra pengemudi. Tidak ada keterangan lebih lanjut terkait hal ini, namun pemerintah sempat meminta aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk memberikan Bonus Hari Raya alias BHR, yang mirip dengan Tunjangan Hari Raya atau THR untuk karyawan.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan, BHR pada tahun ini hanya diberikan kepada mitra berprestasi. Hal ini sejalan dengan prinsip berbasis kinerja yang diterapkan perusahaan.

Ia menjelaskan, BHR 2026 menjadi bagian dari program Grab untuk Indonesia, yakni dukungan berkelanjutan senilai Rp100 miliar yang dibagi dalam tiga program utama. “Yang mendapat BHR sama juga, semua yang memiliki prestasi. Total alokasinya satu paket dengan program lainnya dalam Rp 100 miliar,” kata Neneng saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/1).

Selain BHR, investasi Rp 100 miliar mencakup BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi mitra berprestasi, serta Grab Academy untuk memberdayakan  mitra pengemudi dan mitra usaha mengembangkan keterampilan agar tetap produktif dan mampu naik kelas di era ekonomi digital.

Neneng mengatakan, mitra pengemudi yang tidak masuk kategori berprestasi bisa jadi tidak akan menerima BHR pada 2026. Namun, ia menilai kebijakan ini dimaksudkan sebagai insentif agar mitra meningkatkan kinerja. “Semua yang berprestasi yang memang mendapatkan BHR,” ujar Neneng.

Meski belum memerinci besaran nominal maupun jumlah penerima BHR 2026, Grab memastikan sistem penilaian akan tetap berbasis kinerja yang tercatat di aplikasi, sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Kamila Meilina, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...