Grab dan GoTo Gojek Disebut Kuasai Pasar Ojol, LPEM UI Soroti Peran Gatekeeper
Grab dan GoTo Gojek Tokopedia disebut menguasai pasar taksi dan ojek online alias ojol di Indonesia, menurut laporan Mediana 2025. Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai tingginya konsentrasi pasar transportasi daring ini menjadi salah satu alasan perlunya regulasi khusus bagi platform digital dominan atau gatekeeper.
Dalam policy brief terbaru, LPEM FEB UI mencatat bahwa pasar transportasi daring Indonesia saat ini didominasi oleh dua pemain utama. Berdasarkan laporan Mediana 2025, Grab menguasai sekitar 63% pasar berdasarkan volume pesanan, sementara GoTo sekitar 36%.
Dominasi serupa juga terlihat pada layanan pesan-antar makanan. Dalam segmen ini, GoTo menguasai sekitar 52% pasar, sedangkan Grab menguasai sekitar 47%.
Menurut LPEM FEB UI, konsentrasi pasar yang tinggi dapat mempercepat adopsi layanan digital dan memudahkan konsumen mengakses berbagai layanan. Namun pada saat yang sama, dominasi tersebut berpotensi menghambat masuknya pesaing baru yang dapat menawarkan inovasi maupun biaya transaksi yang lebih rendah.
Kajian tersebut menjelaskan bahwa kondisi ini dipengaruhi oleh network effects, yaitu ketika semakin banyak pengguna dan mitra yang bergabung dalam suatu platform, maka nilai platform tersebut semakin meningkat sehingga semakin sulit disaingi oleh pendatang baru.
LPEM FEB UI juga menyoroti efek lock-in yang membuat pengguna sulit berpindah layanan karena telah terikat dengan berbagai fitur dalam satu ekosistem digital, mulai dari pembayaran, riwayat transaksi, hingga layanan lain yang saling terhubung. Kondisi tersebut dapat memperkuat posisi platform dominan di pasar.
Menurut kajian tersebut, platform digital saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai perantara yang mempertemukan pengguna dengan penyedia layanan. Platform juga berperan sebagai arsitek informasi yang menentukan apa yang dilihat pengguna melalui algoritma, sistem rekomendasi, dan pengaturan visibilitas layanan di dalam aplikasi.
Oleh karena itu, LPEM FEB UI mendorong pembentukan regulasi khusus bagi platform dominan atau gatekeeper. Regulasi tersebut antara lain mencakup akses regulator terhadap data internal platform, audit kepatuhan berkala, serta aturan yang mencegah praktik seperti self-preferencing, pengaturan visibilitas yang tidak transparan, dan ekstraksi biaya yang tidak wajar.
