Perpres Ojol Terbit, Ini Respons Grab, Gojek, dan inDrive

Image title
9 Oktober 2026, 12:59
Perpres Ojol, Grab, Gojek, inDrive
Katadata/Fauza Syahputra
Grab, Gojek, dan inDrive menyatakan mendukung regulasi pemerintah dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Grab, Gojek, dan inDrive merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol. Ketiga perusahaan aplikasi tersebut menyatakan mendukung regulasi pemerintah, sementara ketentuan lebih lanjut untuk layanan pengantaran makanan dan barang masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait.

Dalam keterangan tertulis, Grab Indonesia menyatakan akan mempelajari ketentuan dalam Perpres tersebut secara menyeluruh untuk memastikan penerapannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Perusahaan juga menyebut telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike sejak 1 Juli 2026.

“Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” tulis Grab Indonesia kepada Katadata.co.id, Jumat (9/10).

Grab menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar penerapan kebijakan berjalan efektif dan mudah dipahami. 

Perusahaan juga menyebut perlu mempertimbangkan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Sementara itu, CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut baik Perpres tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans.

Hans menyebut Gojek telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8% pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Adapun untuk layanan pengantaran barang dan makanan, Gojek masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Hans, kesejahteraan mitra pengemudi juga menjadi perhatian perusahaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Apresiasi Mitra (PAM), yang memberikan sejumlah manfaat berdasarkan kinerja, konsistensi, dan masa kemitraan pengemudi.

Program tersebut mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bonus hari raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, hingga fasilitas Rumah Mitra yang tersedia di 25 lokasi.

Di sisi lain, Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo menyatakan perusahaannya menyambut baik penerbitan Perpres 27/2026 karena dinilai memberikan kepastian bagi pihak-pihak dalam ekosistem transportasi berbasis digital.

“inDrive mendukung setiap keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta berkomitmen untuk terus mematuhi ketentuan yang berlaku,” kata Rio dalam pernyataan tertulis.

Rio mengatakan inDrive akan mengevaluasi dan menyesuaikan sistem serta operasional internal agar implementasi regulasi berjalan dengan baik. Perusahaan juga menyatakan terbuka untuk berdiskusi dan berkolaborasi dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya.

Perpres Ojol Tegaskan Status Pengemudi sebagai Mitra

Sebagai informasi, penerbitan Perpres 27/2026 atau Perpres Ojol menegaskan status pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan aplikasi. Regulasi tersebut juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, selain transportasi penumpang.

Pemerintah menetapkan komisi maksimal 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua. Sementara itu, pengaturan tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan ketentuan biaya jasa untuk pengantaran barang dan makanan melalui platform digital menjadi tanggung jawab Komdigi.

Pemerintah menyatakan pengaturan layanan pengantaran tersebut akan memperhatikan kelayakan pendapatan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi mekanisme penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...