Banyak Aturan, Kominfo Ragu RUU Perlindungan Data Dibahas Bulan Ini
Keempat, mendorong pertumbuhan industri teknologi, informasi, dan komunikasi. Dan kelima, mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri. Regulasi ini sudah dibahas Kementerian Kominfo sejak 2012.
(Baca: DPR Tanggapi Peluang Pengesahan Segera RUU Perlindungan Data Pribadi)
RUU ini memuat 15 bab dan 74 pasal. Di antaranya ketentuan umum yang meliputi definisi data pribadi; jenis data pribadi; hak pemilik; pemrosesan data pribadi melalui syarat sah; kewajiban pengendalian dan pemrosesan data meliputi petugas perlindungan data; serta, transfer dan pengalihan data pribadi.
Kemudian, RUU itu memuat bab larangan dalam penggunaan data pribadi; pedoman pembentukan perilaku pengendalian data pribadi; pengecualian terhadap perlindungan data pribadi; penyelesaian sengketa; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; serta, ketentuan pidana.
(Baca: Kominfo Perkirakan UU Perlindungan Data Rampung sebelum Oktober)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) Bambang Pratama berharap, pemerintah memperhatikan aspek perubahan sosial masyarakat selama pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi. “Tantangan terbesarnya ialah pergeseran nilai. Misalnya, masyarakat hobi berswafoto. Ada kekhawatiran, pembuat UU tidak dapat menangkap perubahan ini sehingga berpotensi jadi masalah pada saat implementasi,” katanya.
Reporter: Abdul Azis Said (Magang)