Kominfo Tutup 2.184 Akun dan Situs Selama Pembatasan Media Sosial
(Baca: Kritik Pembatasan Akses Media Sosial, SAFEnet Serukan Tujuh Tuntutan)
Meski begitu, menurut dia, ada cara lain untuk meminimalkan penyebaran hoaks. Caranya, bekerja sama dengan penyedia platform. “Ini juga ditempuh. Misalnya, saya telah berkomunikasi dengan pimpinan WhatsApp. Yang hanya dalam seminggu sebelum kerusuhan 22 Mei lalu telah menutup sekitar 61 ribu akun yang melanggar aturan,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan konten yang mengandung hoaks, fitnah, maupun provokasi. Kegiatan seperti ini berpotensi melanggar hukum. “Ada banyak hoaks sejenis itu (di India) yang lalu-lalang di Indonesia setiap hari. Apalagi sekitar 22 Mei lalu,” kata dia.
Adapun pembatasan akses media sosial dilakukan selama 22-25 Mei 2019. Pembatasan dilakukan untuk menghindari provokasi dan informasi bohong alias hoaks melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.
Pemerintah melakukan pembatasan terhadap berbagai fitur berbagi foto dan video di media sosial dan aplikasi percakapan sosial (social messenger). Pembatasan fitur tersebut dilakukan di platform Facebook, Instagram, Twitter, dan Whatsapp.
(Baca: Ramai Dicari Usai Kerusuhan 22 Mei, Ini Sisi Bahaya dari Pemakaian VPN)